Sekda Karawang Menyambut Baik Pengawasan oleh LPKSM LINKAR
Audiensi tim LPKSM LINKAR pada ketua Tim Koordinasi Pengawasan Pendistribusian Gas Subsidi 3kg, Drs. Acep Jamhuri M.Si, dan Asda 2, Ir. Hanafi Chaniago, MM.
Karawang l lingkarkonsumen.com - Ketua Tim Koordinasi Pengawasan dan Pendistribusian Gas Subsidi 3 kilogram Kabupaten Karawang menyambut baik audiensi dan penyampaian laporan hasil temuan pengawasan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Karsa dan Karya [LPKSM LINKAR].
Menurut ketua Tim Koordinasi Pengawasan dan Pendistribusian Gas Subsidi, Drs. H. Acep Jamhuri, M.Si. yang didampingi oleh Asisten Dua Bidang Ekonomi, Ir. H. Hanafi Chaniago, MM., bahwa hasil temuan LPKSM LINKAR akan ditindaklanjuti kepada pihak terkait menyangkut pendistribusian gas subsidi 3kg tidak tepat sasaran, diruang rapat Setda Pemkab. Karawang, Senin 18/7/2022.
H. Acep Jamhuri yang menjabat sebagai Seketaris Daerah [Sekda] Pemkab. Karawang mengutarakan, bahwa apa yang disampaikan oleh LPKSM LINKAR akan segera ditindak lanjutkankan.
Karena disana ada kerugian masyarakat konsumen, termasuk masih banyaknya alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya [UTTP] yang tidak di Tera Ulang, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Metrologi Legal Nomor: 2 tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bahkan menurut H. Acep Jamhuri yang diiyakan oleh H. Hanafi Chaniago, bahwa pelaku usaha yang mengurangi timbangan dalam transaksi jual beli dilarang oleh agama.
Guna mengetahui keakuratan UTTP [timbangan] sebagai alat ukur transaksi jual beli,
Pemkab. Karawang telah memfasilitasi ketersediaan UPTD Metrologi Legal, yang tugasnya melakukan pengujian terhadap alat ukur setahun sekali, ungkapnya.
Sementara fungsi dan tugas LPKSM LINKAR terlibat dalam pengawasan barang dan jasa yang beredar di masyarakat, adalah menjalankan amanah Undang-undang Nomor: 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP Nomor: 59 tahun 2001 tentang LPKSM, dan PP Nomor: 58 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Perlindungan Konsumen.
By : Iman S.