Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

"LOGIKA HUKUM SAPI QURBAN DENGAN APBN DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN"

"LOGIKA HUKUM SAPI QURBAN DENGAN APBN DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN"

By Dr Firman Turmantara End 

Hari Raya Idul Adha atau Idul Qurban 1447 H jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 yang lalu. Tanggal ini telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional berdasarkan kesepakatan pemerintah dan organisasi Islam di Indonesia. Pelaksanaan ibadah kurban dapat dilakukan setelah Sholat Idul Adha dan dilanjutkan pada hari-hari Tasyrik, yakni 28, 29, dan 30 Mei 2026.

Menurut hukum Islam, ibadah kurban bersifat sangat personal/pribadi, karena perintahnya dalam Al-Qur’an (Surah 108/Al-Kautsar) jelas dan tegas dialamatkan kepada seorang hamba yg mau dan mampu berkurban dengan dana dari dirinya sendiri. Prinsip personalitas ini penting sebagai wujud ketaatan hamba terhadap Sang Pencipta. 

Relasi tersebut harus dilandasi keikhlasan bukan riya’ (mukhlisina lahu al-din). Maka disunnahkan pada penyembelihan hewan kurban nama pekurban disebutkan sebagai akad/komitmen terhadap Allah SWT dan terhadap manusia calon penerima daging hewan kurban.

Polemik dan perdebatan bantuan sapi kurban yang belakangan ramai diperbincangkan publik muncul karena nama Presiden Prabowo Subianto ikut dikaitkan dalam program bantuan sapi kurban tersebut.

Keterlibatan nama presiden membuat polemik berkembang luas di tengah masyarakat. Persoalan kemudian dibenturkan dengan urgensi pembagian daging kurban yang dinilai sebagian pihak kurang tepat jika menggunakan anggaran negara. Polemik kemungkinan tidak akan membesar apabila program sapi kurban tersebut tidak memakai dana APBN.

Di sisi lain, rekor defisit tertinggi (terdalam) untuk awal tahun dalam lima tahun terakhir terjadi pada kuartal pertama (Q1) 2026, di mana defisit APBN tercatat menyentuh angka Rp 240,1 triliun atau setara dengan 0,93% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Selain kasus sapi qurban, kasus/program MBG, KMP, BOP, ART, MDCP, utang Whoosh, seringnya perjalanan ke luar negeri dan lainnya, menambah daftar masalah pemerintah saat ini. Ironinya, di saat orang sedang ramai  mempersoalkan qurban Prabowo 1098 sapi dana APBN, sang Presiden berkunjung ke Paris kembali. Iedul Adha di Perancis katanya, lumayan liburan sampai tanggal merah 1 Juni 2026.

Pro dan kontra terkait seribuan ekor sapi jenis limousin (berat sekitar 1000 kg) yg disalurkan atas nama Presiden Prabowo Subianto sebenarnya bisa dengan mudah dijelaskan (tanpa perlu justifikasi atas alasan kontekstual dan lain sebagainya).

Kalau dana hewan kurban berasal dari lembaga/negara maka ia tidak dapat disebut sebagai kurban. Mungkin itu pantas disebut sebagai pemberian bantuan negara pada saat Idul Adha, seperti halnya bantuan sosial pada Pemilu/Pilpres.

Dalam ibadah kurban terdapat tiga unsur yaitu, Pemberi kurban (shahibul qurban), Pengelola kurban (panitia), dan Penerima manfaat (mustahik). Panitia hanya bertindak sebagai pengelola amanah, bukan pemilik. Panitia tidak boleh menguasai hewan kurban untuk kepentingan pribadi, menyalahgunakan distribusi, mengambil manfaat di luar ketentuan. Prinsip dasarnya adalah amanah, transparansi, dan kemanfaatan.

Dalam negara demokrasi terdapat rakyat sebagai pembayar pajak, pemerintah sebagai pengelola, rakyat sebagai penerima manfaat. Secara teoritis, Pemerintah bukan pemilik APBN. Pemerintah hanya trustee (pengemban amanah) atas uang publik.

Di sini muncul analogi Sapi Kurban, APBN, Shahibul qurban, Pembayar pajak, Panitia kurban, Pemerintah, Daging kurban, Program APBN, Mustahik, Rakyat, Amanah, Akuntabilitas, Perspektif Politik Hukum.

Teori modern administrasi negara menganggap pemerintah sebagai fiduciary of public funds. Dana APBN bukan milik pejabat. Dana APBN adalah uang rakyat yang dipercayakan kepada negara. Karena itu, harus transparan, harus akuntabel, harus bermanfaat.

Secara ekonomi, pajak memang bukan kontrak jual beli. Namun secara substansi, rakyat membayar pajak dan berhak memperoleh pendidikan, kesehatan, keamanan, infrastruktur, atau pelayanan publik. Maka dapat dikatakan bahwa rakyat merupakan konsumen publik (public consumer).

Dalam negara kesejahteraan (welfare state), rakyat juga 'mengonsumsi' (pengguna/pemakai) layanan kesehatan pemerintah, pendidikan pemerintah, listrik bersubsidi, BBM bersubsidi, air minum, transportasi publik. Maka muncul konsep 'Konsumen Publik'. Di sinilah APBN menjadi instrumen perlindungan konsumen.

Jika panitia kurban wajib mempertanggungjawabkan satu ekor sapi kepada shahibul qurban dan penerima manfaat, maka secara logika hukum, pemerintah lebih wajib lagi mempertanggungjawabkan APBN kepada rakyat. Karena nilai APBN jauh lebih besar; sumbernya berasal dari rakyat; menyangkut hak konstitusional warga negara.

Sebagai dasar konstitusional dapat dikaitkan dengan amanat Pembukaan UUD 1945, ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (Kedaulatan berada di tangan rakyat); Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 (APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang); Pasal 28D ayat (1) (Jaminan kepastian hukum yang adil); Pasal 28H (Hak memperoleh pelayanan); Pasal 33 (Kemakmuran rakyat).

Dengan kata lain, APBN bukan instrumen kekuasaan semata, tetapi instrumen pemenuhan hak konsumen publik. Konsep Good Governance mengandung prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, efisiensi dan keadilan. Jika prinsip ini dilanggar maka secara moral dan hukum, terjadi pengkhianatan terhadap amanah publik. Sama seperti penyimpangan distribusi sapi kurban.

Persoalan utama bukan terletak pada siapa yang memegang kekuasaan, melainkan bagaimana sistem hukum memastikan bahwa setiap rupiah APBN kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan APBN secara konseptual dapat dianalogikan dengan pengelolaan sapi kurban, yakni sebagai amanah yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi manfaat bagi penerima hak. Sementara, pembayar pajak adalah konsumen publik yang berhak memperoleh perlindungan hukum atas penggunaan dana publik.

Politik Hukum Perlindungan Konsumen adalah pemikiran yang menjadi dasar campur tangan negara dengan alat-alat perlengkapannya (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dalam hal pelaksanaan hukum perlindungan konsumen, perkembangan hukum perlindungan konsumen dan penciptaan hukum perlindungan konsumen berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Namun faktanya tidak jarang terjadi kesenjangan antara Politik Hukum Perlindungan Konsumen (PHPK) dalam praktik kebijakan publik dan nilai-nilai konstitusional yang termuat dalam UUD 1945 ini bersifat struktural dan historis.

Tidak sedikit kebijakan pemerintah berada dalam sorotan publik. Pemerintah agar berhati-hati dalam menjalankan program yang menggunakan anggaran negara. Dikhawatirkan polemik yang dianggap kecil bisa berkembang menjadi “bom waktu” politik dan menimbulkan persoalan tersendiri. (***)


*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum & Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & 2020-2023)/Direktur Pusat Studi Politik Hukum Perlindungan Konsumen.

.                

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.