Mulai Hari Ini PP Tunas Resmi Diberlakukan, Pemerintah Siap Tindak Platform Tidak Patuh
![]() |
Jakarta I lingkarkonsumen.com - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Aturan ini mengatur kepatuhan platform digital dalam melindungi pengguna, khususnya anak.
Pemerintah menegaskan siap menindak platform yang tidak mematuhi ketentuan. Sejauh ini, dua dari delapan platform media sosial telah mematuhi aturan tersebut sebagai langkah awal kepatuhan.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di kantor Sekretariat Kabinet Jakarta, Jumat (27/3) malam, untuk membahas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas)," demikian keterangan resmi Sekretariat Kabinet melalui akun Instagram.
Implementasi regulasi ini secara resmi memberlakukan batas minimum usia 16 tahun bagi anak-anak untuk mengakses platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi terhitung mulai 28 Maret 2026.
Terkait kepatuhan industri, Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat pelindungan anak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada hari yang sama
Meutya menekankan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib mematuhi regulasi lokal tanpa terkecuali, terutama menyangkut keselamatan pengguna di bawah umur.
Hingga saat ini, pemerintah mencatat platform X dan Bigo Live telah memiliki kepatuhan penuh, sementara TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang bersikap kooperatif sebagian terhadap ketentuan PP Tunas.
Di sisi lain, terdapat empat platform global lainnya yakni Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube yang dilaporkan masih belum memenuhi ketentuan standar yang dipersyaratkan dalam regulasi tersebut.
Pemerintah juga telah menyiapkan langkah tegas melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mencakup sanksi administratif berupa surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen bagi platform yang membangkang.(R”ed)
Sumber : Antara
