Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Kemendag Segel Gudang dan Cabut Izin Usaha Minyakita di Karawang

Kemendag Segel Gudang dan Cabut Izin Usaha Minyakita di Karawang

Kemendag RI beserta Satgas Pangan Polri Sidak Gudang pabrik 

Karawang l lingkarkonsumen.com - Kementerian Perdagagan RI [Kemendag] bersama Satgas Pangan Polri mendatangi dan langsung menyegel gudang pabrik produsen Minyakita PT Artha Eka Global Asia [AEGA] karena sudah merugikan konsumen, mengurangi takaran sebagaimana tertulis dalam lebel kemasan bertempat di Karawang Sentra Bizhub, Telukjambe Timur.
 
“Karena kejahatan produsen Minyakita telah membohongi masyarakat/konsumen kami dari jajaran Kemendag bersama Satgas Pangan Polri menutup perusahaan dan akan dicabut perizinan usahanya,” ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso di hadapan awak media, Kamis, 13 Maret 2025.

Budi Santoso mengungkapkan, minyak goreng rakyat kemasan sederhana merk MinyaKita tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, alias bukan minyak goreng subsidi. Melainkan hasil skema dari Domestic Market Obligation atau DMO.

Ia melanjutkan, selama ini banyak masyarakat yang masih mengira bahwa MinyaKita merupakan produk subsidi dari pemerintah, yang belakangan ini banyak ditemukan volume isi kemasannya itu tidak sesuai dengan takaran yang tercantum di label kemasan MinyaKita.

“Jadi kan di masyarakat sering dibilang minyak subsidi, ini bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi,” ujarnya.

Ia menjelaskan MinyaKita merupakan produk hasil skema domestic market obligation atau Domestic Market Obligation [DMO]] yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan eksportir CPO. 

Dimana sebelum mendapatkan izin ekspor CPO, lanjutnya, perusahaan-perusahaan ini diwajibkan untuk menyalurkan minyak goreng rakyat untuk pemenuhan stok domestik terlebih dahulu dalam bentuk Minyakita.

“Sesuai dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Maka ini adalah kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor, maka melakukan DM, dan DMO-nya itu adalah MinyaKita,” tegas Budi.

Menilik kasus MinyaKita yang volume isinya tidak sesuai informasi takaran tertuang dalam kemasan, Budi mengatakan, sejauh ini bukan minyak goreng rakyat yang berasal dari pasokan DMO. 
Melainkan minyak komersial lain yang kemudian di-repacking atau dikemas kembali dengan merek MinyaKita.

“Ini non-DMO, bisa jadi dia ambil dari minyak komersial. Jadi ini minyak non-DMO sehingga dia mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi MinyaKita dengan ukuran tidak 1 liter, tetapi ukurannya hanya 750 ml,” bebernya.

Ia menambahkan, didapati Minyakita yang diproduksi oleh PT AEGA itu terbukti kurang dari 1 liter, yakni hanya terisi 800,2 ml, (volume) angka tersebut jelas berbeda dengan yang tertera pada label.

“Nah kita belum tahu, tapi lagi kita pelajari minyak komersial itu dari minyak curah atau minyak yang lain. Tetapi tidak masuk dalam hitungan DMO,” pungkasnya. [red]


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.