DPRD Karawang Minta Bupati Tertibkan Baliho Calon Bupati Petahana
Permintaan ini disampaikan guna menjaga netralitas lembaga pemerintah selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang 2024.
Dalam surat bernomor 300/1428/DPRD yang diterbitkan pada 25 Oktober 2024, DPRD Karawang menyampaikan dasar hukum dari permintaan tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur bahwa calon kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya selama kampanye.
Surat tersebut juga menyebutkan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang dengan KPUD Kabupaten Karawang, Bawaslu, dan Tim Hukum serta Advokasi Pasangan ACEP-GINA pada 18 Oktober 2024. Rapat tersebut menyoroti pentingnya menertibkan baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan calon petahana dengan mengatasnamakan jabatannya sebagai Bupati Karawang.
DPRD Karawang melalui Ketua Komisi I, meminta agar baliho dan spanduk yang tersebar di sejumlah titik segera ditertibkan. Selain itu, DPRD meminta seluruh dinas instansi pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, untuk tetap netral dalam Pilkada 2024.
Tembusan surat ini dikirimkan ke KPUD Kabupaten Karawang dan Bawaslu Kabupaten Karawang sebagai bentuk pengawasan agar aturan terkait netralitas kampanye dipatuhi selama berlangsungnya proses Pilkada[red]