Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Kematian Bayi di Puskesmas Tirtajaya, Bupati Karawang Diminta Audit Maternal Perinatal Khusus

Kasus Kematian Bayi di Puskesmas Tirtajaya, Bupati Karawang Diminta Audit Maternal Perinatal Khusus

 

KARAWANG| Lingkarkonsumen.com - Kasus kematian bayi dalam kandungan di Puskesmas Tirtajaya kembali menambah catatan buruk penanganan pasien di Karawang. Hal ini terjadi di tengah upaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) yang terus meningkat.

Tidak hanya kasus stunting, ternyata angka AKI/AKB di Karawang juga sangat tinggi. Kejadian ini mendapat perhatian serius dari kuasa hukum orang tua bayi yang meninggal di Puskesmas Tirtajaya. Kasus ini diduga terjadi karena penanganan yang tidak maksimal dan tidak sesuai dengan prosedur, terutama terkait penatalaksanaan Preeklampsia Berat (PEB) oleh pihak Puskesmas Tirtajaya.

Bella Febriani Fobia, S.H., salah satu kuasa hukum korban, meminta Bupati Karawang segera melakukan Audit Maternal Perinatal Khusus terkait kematian bayi kliennya.

"Ada hal yang janggal dan tidak sesuai dengan regulasi serta Standar Operasional yang berlaku terkait penanganan persalinan klien kami," ungkap Bella.

Menurut Bella, sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2022, Pasal 12 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelamatan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan, Bupati diminta segera membentuk Tim Audit Maternal Perinatal (AMP).

"AMP ini bertugas untuk mengidentifikasi kasus kematian dan mengevaluasi terkait kematian bayi tersebut. Hasil AMP nantinya bisa menjadi rujukan perbaikan dan penyelesaian kasus ini," tambah Bella.

Hal ini juga menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk melaporkan kasus ini lebih lanjut ke pihak kepolisian.

"Sesuai amanat Perbup tersebut, hasil AMP bisa menjadi rujukan bagi kepolisian untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Bella, merujuk pada Pasal 12 Ayat 7.

Bella menyayangkan minimnya pemahaman beberapa fasilitas kesehatan di Karawang, baik rumah sakit maupun puskesmas, terkait Perbup No. 18 Tahun 2022.

"Padahal Perbup ini merupakan revisi dari Perbup No. 69 Tahun 2015 yang mengatur hal yang sama. Sosialisasi dari Dinas Kesehatan dirasakan tidak maksimal sehingga implementasinya di lapangan sangat nihil," kata Bella.

Sikap acuh tak acuh yang diperlihatkan oleh pihak Puskesmas Tirtajaya juga sangat melukai perasaan klien kami.

"Sikap cenderung tidak mau menemui tim kuasa hukum juga menjadi catatan yang perlu dievaluasi oleh Bupati. Pihak kami sudah berkirim surat dan mendatangi puskesmas untuk bertemu kepala puskesmas, tetapi tidak berhasil. Beberapa staf yang menemui cenderung tutup mulut dan saling lempar," tambah Bella.(red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.