Anggota DPRD Karawang Wajib Ikuti Orientasi untuk Pahami Tugas dan Fungsi
Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, dr. Dwi Susilo, SH., MH., |
Lingkarkonsumen.com - Karawang | Dua minggu setelah pelantikan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang periode 2024-2029 akan mengikuti orientasi yang dijadwalkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat.
Orientasi ini, yang berlangsung di Bandung dari 20 hingga 24 Agustus 2024, merupakan kewajiban bagi seluruh anggota DPRD sesuai dengan Permendagri No. 6 Tahun 2024.
Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, dr. Dwi Susilo, SH., MH., mengungkapkan bahwa orientasi bertujuan untuk memastikan anggota DPRD memahami dengan jelas fungsi, tugas, dan wewenang mereka.
Selain itu, kegiatan ini juga dirancang untuk meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas, dan moralitas, serta memastikan implementasi kode etik yang baik.
Orientasi ini wajib diikuti oleh setiap anggota DPRD sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Anggota yang tidak dapat hadir pada jadwal tersebut akan dijadwalkan mengikuti orientasi pada waktu berikutnya.
Perlu dicatat, bagi yang belum mengikuti orientasi tidak diperkenankan mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) lainnya.
Sebagai pelaksana dari Kementerian Dalam Negeri, BPSDM Provinsi Jawa Barat bertanggung jawab atas penyelenggaraan orientasi ini, yang bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.