Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Tarif OJOL Naik, Berlaku Sabtu 10 Agustus 2022

Tarif OJOL Naik, Berlaku Sabtu 10 Agustus 2022

Ilustrasi: Ojek Daring [Online]

Jakarta
l lingkarkonsumen.com - Kenaikan tarif jasa transportasi ojek daring online [Ojol] akan diberlakukan mulai Hari Sabtu 10 September 2022, hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor. 


"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 7/9/2022 dikutip dari Antara.com.


Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:


Tarif ojol Zona I [Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi]

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000


Tarif ojol Zona II [Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek]

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200


Tarif ojol Zona III [Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua]

Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000


Adapun pada KP 548 Tahun 2020 yang lalu, rincian tarif ojol yang berlaku adalah:


Tarif ojol Zona I [Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi]

Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000-Rp10.000].


Tarif ojol Zona II [Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek]

Biaya jasa batas bawah : Rp2.250

Biaya jasa batas atas : Rp2.650

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000-Rp10.500


Lebih lanjut Hendro menyampaikan, untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen


"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," katanya


Ia menambahkan, adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.


Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.


Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.



By : Juned 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.