Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Singapura Tarik Produk Kecap dan Saus Sambal Asal Indonesia

Singapura Tarik Produk Kecap dan Saus Sambal Asal Indonesia

Ilustrasi 

Jakarta
l lingkarkonsumen.com - Singapura menarik peredaran kecap manis dan saus sambal ayam goreng yang diproduksi oleh perusahaan ABC asal Indonesia. Importir tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan [BTP] pengawet benzoat pada label kemasan.

Sebagaimana yang disampaikan oleh 

Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM RI,  melalui siaran pers pada Jumat 9/9/2022 di Jakarta, yang dikutip dari www.pom.go.id 


Lebih lanjut BPOM RI 

menjelaskan, bahwa 

berdasarkan rilis SFA tersebut, terdapat 2 [dua] produk asal Indonesia yaitu ABC Sweet Soy Sauce dan ABC Sambal Ayam Goreng Sauce yang ditarik dari peredaran karena tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan [BTP] pengawet benzoat pada label produk.


SFA menyatakan bahwa keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi.


Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat.


Produk diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen.


Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor [SKE] BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura.


Tidak terdapat perbedaan regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal.


Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia. 


Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat.


BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor.


BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk pangan olahan, termasuk pengawasan label dan melakukan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.


BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” [Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa] sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. 


Pastikan kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.


By : Eddy

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.