BPKN RI Minta Pemerintah Tetapkan HET Vaksin Covid-19
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN-RI minta kepada pemerintah untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi [HET] Vaksin Covid-19, bagi masyarakat/konsumen berbayar sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia [World Health Organization/WHO].Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Anna Maria Tri Anggraini menjelaskan WHO telah memberi ancar-ancar atau semacam patokan mengenai harga vaksin Covid-19 yang wajar. Pihaknya juga telah beberapa kali melakukan wawancara terkait harga normal vaksin Covid-19 di pasaran,
dalam konferensi pers virtual, Senin [14/12/2020].
"Rekomendasi yang kami sampaikan, pertama memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapat vaksin baik secara cuma-cuma untuk mereka yang memerlukan, dan untuk vaksin yang berbayar memang batas atasnya kira-kira Rp 100 ribu. Karena sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh WHO dan beberapa benchmarking yang kami terima," jelasnya, dilansir dari Republika.co.id
Sementara itu, Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan lembaga perlindungan konsumen itu telah mengirimkan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan terkait sejumlah poin termasuk soal vaksinasi dan alat kesehatan.
BPKN merekomendasikan implementasi UU Kesehatan di mana pemerintah harus mengambil tanggung jawab penuh atas kesehatan masyarakat. "Oleh karena itu dengan beberapa data yang kami sampaikan, pengaturan harga rapid test, PCR test, swab test dan vaksin harus ditetapkan pemerintah berdasarkan nilai keekonomisan dan kemampuan masyarakat sesuai standar yang sudah ditentukan," katanya.
Terkait harga vaksin mandiri, Rizal mengatakan jika nantinya hal tersebut harus diterapkan bagi masyarakat mampu, maka perlu ada penetapan harga eceran tertinggi oleh pemerintah.
"Kalau memang itu harus diterapkan bagi masyarakat mampu, maka penetapan Harga Eceran Tertinggi [HET] wajib ditetapkan pemerintah berdasarkan data yang sudah kami kirimkan pada Menteri Kesehatan," imbuh Rizal.