Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Menyoal Kepastian Hukum BI Cheking Bagi Konsumen

Menyoal Kepastian Hukum BI Cheking Bagi Konsumen

By Dr. Firman T Endipradja

Bank Sulut dihukum Mahkamah Agung (MA) untuk meminta maaf di media massa atau membayar denda Rp 1 miliar kepada debitur A Simanjuntak (konsumen jasa keuangan). Sebab Bank Sulut memasukkan nama A Simanjuntak ke daftar hitam Bank Indonesia, padahal A Simanjuntak debitur sehat. 


Atas vonis itu, baik Bank Sulut mengajukan kasasi. Putusan MA menyebutkan, "Menolak permohonan kasasi dari PT. Bank Sulut Pusat, cq PT Bank Sulut Utama, cq PT Bank Sulut Cabang Calaca," putus majelis hakim kasasi seperti dilansir website MA. (20/8/2014).


Cukup banyak konsumen jasa keuangan yang dirugikan akibat adanya sistem Bank Indonesia checking (BI Cheking), mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) (LPKSM) maupun ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). 


Di Karawang, LPKSM LINKAR menerima banyak laporan konsumen yang terkena BI Cheking, konsumen sudah menyelesaikan kawajibannya, angsuran telah dilunasi sesuai waktu (tenor) bahkan bunga denda keterlambatan angsuran sudah dibayarkan.

Ironisnya lagi ada konsumen yang telah mengembalikan kendaraan roda empat pada fainance, bahkan konsumen menerima pengembalian uang DP saat penyerahan kendaraan. Secara hukum konsumen sudah tidak memiliki hutang lagi.


Di bidang leasing, terutama dimasa pandemi ini, karena sudah tidak sanggup lagi membayar unit kendaraan dan tidak mau lagi memiliki utang, banyak konsumen yang kendaraannya diserahkan kepada perusahaan leasing. 


Pada kejadian tersebut saat konsumen hendak meminjam kepada bank, maka ia ditolak karena konsumen tercatat dalam data BI Cheking. Menurut perusahaan leasing/pembiayaan, BI Cheking akan melekat terus dalam sistem pembayaran konsumen, walaupun konsumen tidak lagi memiliki hutang, karena sudah diselesaikan segala kewajibannya, namun jejak pembayaran masa lalu tidak bisa hilang apabila tidak diurus oleh konsumen untuk dihapus.


Akibat hal tersebut banyak konsumen yang merasa dirugikan, karena pihak bank menolak memberikan pinjaman dengan alasan BI Cheking. Walaupun konsumen telah menunjukkan bukti tidak memiliki hutang lagi kepada leasing (konsumen sudah tidak memiliki utang), artinya segala kewajiban konsumen sudah bebas/lepas, namun kenyataannya tetap saja BI Cheking tidak bisa hilang alias masih melekat dan ini tentunya merugikan konsumen.


Memang penerapan sistem BI Cheking merupakan perwujudan dari prinsip kehati-hatian secara internal pada pelaku usaha jasa keuangan. BI checking adalah suatu fasilitas yang diijinkan kepada suatu bank untuk melihat apakah calon konsumen/debiturnya tersebut bersih dan tidak masuk dalam daftar kredit macet atau sebaliknya sehingga masuk dalam daftar black list. 


Fasilitas BI checking tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur. Namun prakteknya BI checking menjadi hambatan utama bagi konsumen jasa keuangan (debitur perbankan/leasing), dan PUJK cenderung akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk dan hal ini tentunya tidak fair dan merugikan konsumen.


Perlindungan terhadap konsumen/nasabah suatu bank/leasing akibat BI Cheking sendiri terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Peraturan Bank Indonesia No. 5/21/PBI/2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Knows Your Customers Principle), Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur, POJK Nomor:01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan.


Pelaku usaha jasa keuangan/PUJK (bank/lembaga pembiayaan) harus bertanggung jawab apabila melakukan kelalaian dalam hal pelaporan sebagaimana diatur dalam Sistem Informasi Debitur hingga menimbulkan kerugian pada nasabahnya. 


Bentuk tanggung jawab tersebut dapat berupa pemberian ganti rugi, karena selain telah memberikan informasi yang tidak benar, juga dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan konsumen berhak untuk komplain untuk dihapus dari BI cheking.


PUJK yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, dapat digugat melalui BPSK atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.


Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat menggunakan jasa bank/lembaga pembiayaan. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (vide Pasal 19 UUPK). 


Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.



*) Komisioner BPKN RI/Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.