Hari Listrik Nasional, Melihat Pelayanan PLN Terhadap Konsumen di Era Digital
By Dr. Firman T Endipradja
SETIAP tanggal 27 Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Listrik Nasional (HLN). Pilihan tanggal 27 Oktober didasari oleh adanya Penetapan Pemerintah No. 1 tanggal 27 Oktober 1945, dan dengan dibentuknya Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Penetapan tersebut menjadi dasar tanggal 27 Oktober sebagai Hari Listrik Nasional dan HLN tidak hanya menjadi milik PT. PLN (Persero), tetapi juga masyarakat Indonesia sebagai konsumen listrik.
Dalam memperingati HLN yang ke 75 tahun ini, masyarakat sebagai konsumen mengharapkan adanya peningkatan pelayanan yang lebih baik. Tentu harapan ini ditujukan kepada PLN sebagai pengelola tunggal listrik di Indonesia.
Mengingat saat ini potret pelayanan masih banyak dikeluhkan oleh konsumen, seperti gangguan pemadaman atau pemadaman bergilir, rendahnya voltase, praktik operasi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) yang sering menyalahkan konsumen, dan adanya biaya siluman sambung baru oleh oknum PLN atau mitra PLN, Perjanjian/klausula baku (Perjanjian Jual beli Tenaga Listrik) yang merugikan konsumen, Meteran yang kadaluwarsa, Kabel yang menggantung/menjuntai yang membahayakan pejalan kaki/pengendara motor, bekas galian kabel serta jaringan listrik PLN masih buruk.
Selama ini kebijakan perlistrikan dirasakan kurang fair, seperti terkait pemadaman listrik, seharusnya Kementerian ESDM meningkatkan jumlah dan presentase kompensasi kepada konsumen. Selain itu, saat ini mayoritas konsumen PLN sudah dikenakan tarif keekonomiannya, namun pelayanan masih banyak dikeluhkan.
Tidak ada loket khusus yang gratis tapi hanya ada pembayaran secara online yang berbayar (Payment Point Online Bank/PPOB) dimana PPOB ini mulai diluncurkan Menteri ESDM pada peringatan Hari Listrik Nasional 27 Oktober 2000, Kemudian, mengenai hak memilih meteran konvensional atau digital.
Cara penagihan tunggakan listrik yang melibatkan aparat kejaksaan dan ketika konsumen telat membayar iuran listrik bulanan, tidak ada kompromi listrik akan diputus, merupakan bentuk ketidakseimbangan dan ketidakadilan.
Di samping itu, perkembangan teknologi dan internet yang begitu pesat telah membuat digitalisasi menjadi hal yang kekinian. Ini terjadi karena kemudahan yang ditawarkan layanan berbasis digital telah mengubah gaya hidup masyarakat.
Peralihan gaya hidup tersebut akan membawa Indonesia menuju era digitalisasi ekonomi. Digitalisasi memang sudah tidak bisa dibendung lagi, pemerintah pun mengajak masyarakat dan semua pihak di negeri ini untuk terbuka sekaligus berkompetisi dengan layanan digital.
Untuk mendukung digitalisasi ekonomi, Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya dengan membuat dan mengubah regulasi atau undang-undang yang ada.
Bahkan pemerintah mempunyai visi menjadikan Indonesia sebagai ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah telah meluncurkan PP 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; Perpres Nomor 50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas-PK), dimana salah satu sektor prioritasnya adalah jasa telekomunikasi dan e-commerce; e-commerce roadmap dan 10 paket kebijakan ekonomi, serta fasilitas akses pembiayaan UMKM dan perusahaan teknologi informasi (TI) baru.
Tak kurang pentingnya bahwa Pemerintah meminta PLN untuk lebih kreatif dalam mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik dan juga kompor listrik.
Dalam masa pademi pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB dengan konsekuensi masyarakat bekerja, belajar, berbelanja, beribadah di rumah. Persoalan yang krusial adalah apakah PLN sudah menjamin akan menjaga ketersediaan listrik agar tidak padam.
Sulit dipungkiri, peradaban terus bergerak maju dan arus digital ekonomi tidak bisa lagi kita tolak, sementara pasokan listrik jadi ukuran perkembangan digitalisasi ekonomi tersebut.
Meskipun digitalisasi semakin menjalar pada setiap aspek hidup manusia Indonesia, namun sesungguhnya masih ada ironi di baliknya.
Sehari menjelang peringatan HLN, PLN Jawa Barat menginformasikan jadwal pemadaman listrik. Informasi pemadaman listrik tersebut dibagikan langsung PLN Jawa Barat melalui Insta Story di Instagram resmi PLN Jawa Barat, Senin (26/10/2020).
Menurut keterangan PLN, jadwal pemadaman listrik ini dalam rangka pemeliharaan listrik, menjaga dan meningkatkan pasokan listrik. "Pihak PLN menyampaikan permohonan maaf terkait pemadaman listrik tersebut".
Dalam kondisi seperti ini, kata maaf saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah pelayanan ini. Ada konsekuensi hukum sebagai tanggung jawab/kewajiban PLN dan hak konsumen yang tidak dapat dilepaskan oleh PLN.
Bangsa Indonesia sudah sepakat bahwa sejak 20 April 1999 telah memiliki Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), sebagai undang-undang payung yang mengintegrasikan undang-undang lain dalam memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.
Terkait hal ini, paling tidak ada beberapa undang-undang, seperti KUPidana, KUHPerdata, UU Pelayanan Publik, UU Ketenagalistrikan, UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, UU BUMN, UU HAM, UU Perdagangan, UU TUN, UU Ketenagakerjaan dan UU PT yang mengatur hak dan kewajiban PLN dan konsumen, yang sanksinya dapat dikenakan secara berlapis.
Menurut UUPK sanksi yang dapat dikenakan kepada PLN sebagai pelaku usaha bisa perdata, pidana dan administrasi, serta dapat diselesaikan melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di kabupaten/kota, atau konsumen bisa menyampaikan pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI yaitu badan yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam keadaan masyarakat kita yang masih hidup dengan pelayanan yang kurang memadai, kehadiran listrik yang belum merata, di sisi lain masalah pemadaman listrik masih menjadi kendala utama, maka itu berarti kemajuan era digital masih menjadi utopia bagi bangsa/masyarakat Indonesia.
Sementara konsumen adalah kekuatan besar bagi suatu negara dalam membangun perekonomiannya. Semoga "bumi air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya" dapat segera dinikmati masyarakat/konsumen listrik Indonesia seutuhnya. Selamat Hari Listrik Nasional... ***
*) Komisioner BPKN RI/Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan/Ketua Asosiasi BPSK Jawa Barat.