Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Mengirim Iklan Penawaran Tanpa Ijin Via Seluler Bisa Dipidana

Mengirim Iklan Penawaran Tanpa Ijin Via Seluler Bisa Dipidana

Dr. Firman Tumantara E, SH. 

Bandung l lingkarkonsumen.com - Maraknya penawaran produk barang dan jasa melalui pesan singkat vi⁰a telpon selular oleh beberapa perusahaan dan perorangan menjadi sorotan komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional BPKN RI.


Tanpa seijin pemilik telepon seluler perusahaan/operator dan perorangan dilarang keras mengirimkan penawaran dan sejenis iklan lainnya, hal itu salah satu bentuk pelanggaran perlindungan konsumen, ujar komisioner BPKN RI, Dr. Firman Tumantara E, SH., MH. pada lingkarkonsumen.com, Selasa [22/9/2020].


Pihaknya telah koordinasi dengan 

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia [BRTI] dan akan membuat kebijakan/regulasi yang mengatur pengiriman pesan pendek (SMS) penawaran layanan dari operator seluler. 


Dalam waktu dekat, BRTI akan berdiskusi dengan operator seluler. Operator seluler diharapkan tidak mengirimkan SMS penawaran layanan tanpa ada persetujuan konsumen/pelanggan


Hampir seluruh masyarakat konsumen seluler mendapat SMS penawaran dari pelaku usaha telekomunikasi yang berisi SMS pengisian pulsa, promo, Nada Sambung Pribadi [NSP] dan sebagainya, ungkapnya.


Konsumen juga mendapatkan SMS dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti, ungkapnya.


Dengan kata lain, SMS yang dikirim dari operator seluler kepada konsumen itu, biasanya berupa penawaran yang berkaitan langsung dengan layanan yang dipakai konsumen dan bisa juga berupa penawaran yang tidak terkait langsung dengan layanan yang digunakan konsumen. 


Berkaitan dengan penawaran yang tidak berkaitan langsung dengan layanan yang digunakan pengguna, operator seharusnya memerhatikan kenyamanan konsumen, termasuk apakah konsumen mau menerima SMS penawaran seperti itu.


Seharusnya, ada persetujuan lebih dulu dari konsumen, apakah mau menerima SMS penawaran atau tidak. Hal ini dikenal dengan istilah do not call register, artinya pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak boleh mengirim sms penawaran kepada konsumen yang sudah menyatakan tidak setuju.


Operator seluler semestinya menyediakan opsi bagi konsumen untuk tidak lagi menerima SMS seperti ini, yang biasa disebut opt in dan opt out. Jika konsumen memilih opt out, operator tidak boleh lagi mengirimkan SMS sejenis.


Seringkali operator seluler mengirimkan SMS penawaran yang dilakukan secara masif, berulang-ulang, dan dikirim pada waktu yang tidak wajar. Ironisnya, ketika konsumen sudah menyampaikan keluhan kepada operator, namun SMS penawaran tersebut masih juga terus dikirim.


Upaya BRTI membuat kebijakan menghentikan maraknya SMS penawaran yang dilakukan secara masif, berulang-ulang, dan dikirim pada waktu yang tidak wajar, dari perspektif hukum, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Pengiriman SMS penawaran tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik nomor telah melanggar Pasal 26 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE]. 

Dalam aturan itu disebutkan jika penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

2. Perbuatan itu sudah melanggar/mengganggu kenyamanan konsumen, termasuk informasi yang tidak benar/tidak lazim, dan informasi yang disampaikan kepada konsumen tersebut tidak dilakukan secara benar [melanggar Pasal 4 UUPK];

3. Melanggar Standarisasi/Etika bisnis. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 1 UUPK Jo. Pasal 1337/1339 KUHPerdata.

4. Termasuk kategori Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan menurut UUPK bisa dikenakan sanksi perdata, pidana [maksimal 5 thn kurungan atau denda 2 milyar], maupun sanksi administrasi [pencabutan izin usaha].

5. Rencana BRTI menerbitkan regulasi/aturan guna menyetop SMS penawaran masif kepada konsumen dimaksudkan untuk mengikat secara hukum baik bagi para pelaku usaha seluler, maupun bagi BRTI sendiri sebagai otoritas dibidang telekomunikasi untuk dilakukannya pengawasan oleh masyarakat.

6. Undang-undang Nomor: 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen [UUPK 8/99] sebagai UU Payung perlu dijadikan dasar yuridis dalam pembuatan kebijakan BRBI tersebut. 


Karena UUPK bisa mengintegrasikan UU lain [seperti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE, termasuk UU OJK, UU Pelayanan Publik dan UU Ombudsman], untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Umum UUPK [alinea terakhir].


SMS yang liar sangat berpotensi meresahkan, menyesatkan, menipu, menjebak masyarakat terlebih ketika masyarakat memerlukan sesuatu yang mudah/cepat diperoleh saat berlangsungnya pademi [PSBB/WFH] dan resesi ekonomi, Ujar Firman.


BRTI sebagai lembaga yang berwenang mengatur standar kualitas layanan harus bertindak cepat dan tegas. BRTI bisa membuat kebijakan untuk membatasi pelaku usaha jasa telekomunikasi memberikan informasi melalui SMS kepada konsumen misalnya hanya pada hari tertentu, diluar hari libur nasional. Kemudian, jam pengiriman SMS pun dibatasi.


Kebijakan yang dikeluarkan BRTI pun harus mengatur pemberian keleluasaan kepada konsumen untuk menolak layanan penawaran SMS. 


Membatasi konten yang termasuk dalam layanan penawaran SMS, batasan waktu penawaran, serta diterapkannya sanksi yang tegas atas pelanggaran aturan tersebut. Intinya, regulasi/kebijakan yang akan dibuat itu harus sesuai dengan prinsip, filosofi dan politik hukum perlindungan konsumen.


By : Djunaedy

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.