Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Pratiksi Hukum Karawang: Jika Nasabah Wanprestasi Leasing Bisa Tarik Kendaraan

Pratiksi Hukum Karawang: Jika Nasabah Wanprestasi Leasing Bisa Tarik Kendaraan

Alek Safri Wanando, SE. SH. MH.
Karawang l lingkarkonsumen.com - Praktisi Hukum Karawang, Alek Safri Winando, SE., SH., MH. Angkat bicara kaitan dengan Keputusan MK Nomor MK 18/PUU-XVII/2019, atas uji materi UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia harus mengikuti prosedur eksekusi dengan membuat permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk eksekusinya. 

Perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing bisa tetap menarik/eksekusi terhadap unit jaminan pidusia sepanjang debitur mengakui telah wanprestasi dan telah ada upaya dari kreditur, oleh karena adanya upaya hukum dari kreditur secara sukarela debitur menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia. 

Dengan demikian menjadi kewenangan sepenuhnya bagi kreditur untuk dapat melakukan eksekusi sendiri. Namun, sebelum eksekusi harus terlebih dahulu ada peneguran dari kreditur kepada debitur untuk menyelesaikan tunggakannya, dan apabila debitur secara sukarela memberikan unit jaminan pidusia maka sah- sah saja eksekusi yang dilakukan kreditur, ujar Alek pada lingkarkonsumen.com, Jumat (17/1/2020).

Artinya leasing dapat melakukan eksekusi kendaraan yang belum lunas  selama konsumen wanprestasi sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit dengan tidak mengabaikan prosedur eksekusi itu sendiri, ujarnya.

"Jadi, MK mengeluarkan putusan untuk memperjelas Pasal 15 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Fidusia. Bukan membatalkan," ujarnya.

Bila merujuk dalam ketentuan eksekusi yang diatur Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg menyebutkan eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

"Jika terjadi cedera janji atau wanprestasi, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur), melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri," tandas hakim seperti dikutip dari putusan yang diunggah di website MK.

By : Djunaedy 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.