Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati Purwakarta Larang ASN Pakai Gas 3 kg, Fungsi Pengawasan Tidak Jalan

Bupati Purwakarta Larang ASN Pakai Gas 3 kg, Fungsi Pengawasan Tidak Jalan

Sekretaris LPKS Putra Siliwangi, Aan Sujana sedang melakukan pengawasan pendistribusian gas subsidi 3kg ke pangkalan 
Purwakarta l lingkarkonsumen.com - Surat Edaran Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas subsidi 3 kg, dimana peruntukkannya adalah bagi masyarakat kurang mampu dan usaha kecil.

Pegiat perlindungan konsumen Purwakarta menilai bahwa surat edaran Bupati Purwakarta tentang larangan ASN menggunakan gas subsidi 3 kg, karena tim koordinasi pengawasan pendistribusian gas subsidi tidak berjalan sebagaimana fungsinya.

Bersamaan dengan digulirkan konversi minyak tanah ke gas 3 kg perangkat regulasi sudah disiapkan oleh pemerintah, diantaranya adalah tim koordinasi pengawasan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dengan anggota instansi terkait dan kepala desa anggota tim pengawasan, ujar Aan Sujana sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LPKSM Putra Siliwangi pada lingkarkonsumen.com, Rabu (17/7/2019).

Intinya dari surat edaran Bupati Purwakarta adalah seluruh ASN dilarang menggunakan gas elpiji ukuran 3 kg. Mereka, harus beralih menggunakan yang non-subsidi dengan ukuran 5,5 kg.

Untuk yang berpenghasilan di atas Rp1,5 juta ke atas tidak diperkenankan menggunakan gas bersubsidi 3 kg. Termasuk ASN yang memang dilihat gaji mereka lebih dari Rp1,5 juta.

Menurut Aan Sujana, bahwa kebocoran subsidi gas 3 kg di wilayah kabupaten Purwakarta serta daerah lain di Jawa Barat sudah lama terjadi.

Masyarakat yang tidak berhak ikut menggunakan gas 3 kg, akibatnya harga yang ditetapkan pemerintah daerah setempat pun tidak berjalan, pada umumnya masyarakat membeli diatas harga eceran tertinggi (HET).

Dalam hal ini, tidak bisa kita menyalahkan masyarakat yang tidak berhak termasuk ASN menggunakan gas subsidi, karena untuk mendapatkannya mudah, dan ada tersedia diwarung, pengecer di lingkungan masyarakat.

Yang mesti dipertanyakan adalah, siapa yang mengirim gas ke warung dan pengecer. Sementara sistem pendistribusian dari depot Pertamina ke SPBE yang diteruskan ke pangkalan oleh  agen, pangkalan harus menjual langsung kepada masyarakat yang berhak sesuai dengan jumlah kuota penerima, ujar Aan.

By : Juned

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.