Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati Karawang Harus Kaji Ulang Kebijakan

Bupati Karawang Harus Kaji Ulang Kebijakan

Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana
Karawang l lingkarkonsumen.com - Menyikapi pro kontra masyarakat mengenai surat edaran bupati Karawang nomor 973/7969/Bapenda, tangggal 19 Desember 2018 tentang Himbauan Pembayaran Rekening Listrik Pascabayar Tepat Waktu, sepertinya bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana dengan para pembantunya untuk meninjau ulang kebijakan, sering kali kebijakan yang dikeluarkan mendapat protes dari masyarakat.

Seharusnya bupati serta pembantunya bisa membedakan mana urusan pemerintah daerah dengan urusan perusahaan, bila hal itu tidak disikapi dengan baik, bisa-bisa mengeluarkan edaran larangan jual beli lainnya.

Bila mengurusin pemerintah daerah tanpa berpegang teguh pada amanah undang-undang selamanya bisa menimbulkan potensi konplik dengan yang berwenang.

“Ada apa kiranya tindakan bupati masuk dalam ranah perusahaan PT. PLN (Persero) yang notabene bukan perusahaan daerah… ?” ujar sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LPKSM Padi Mas, Mas Muhyi, SE. MM. Kamis (3/1/19).

Untuk kewenangan kepala daerah sendiri sudah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana tindakan Pemda harus ada dasar hukum seperti tertuang pada pasal 1 UUD 1945 (Indonesia berdasarkan atas hukum baik Perda, Perbup maupun peraturan perundangan lainya yang berlaku).

Masih ada saja kebijakan yang dikeluarkan menyangkut masyarakat/konsumen yang salah dan tanpa diawasi dengan baik, contoh kasus dalam Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 542/KEP.629-HUK/204 tentang Harga Eceran Tertinggi HET Gas Subsidi 3kg di Kabupaten Karawang sebesar Rp.16.000, faktanya dilapangan masyarakat/konsumen yang berhak membeli dipangkalan tidak sesuai dengan HET, keluhnya.

Belum lagi masalah Perda Karawang nomor 06 tahun 2016 tentang penyesuaian retribusi tarif sampah sebesar Rp.7500 per bulan, dimana pungutannya baru diwajibkan pada pelanggan/konsumen PDAM Tirta Tarum Karawang, sementara Perda tersebut diperuntukkan untuk seluruh masyarakat Karawang, jelas ini ada diskriminasi, ungkapnya.

By : Mahendra

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.