Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

LPKSM Purwakarta: Pemerintah Harus Mendata Ulang Kuota Gas Subsidi 3kg Desa

LPKSM Purwakarta: Pemerintah Harus Mendata Ulang Kuota Gas Subsidi 3kg Desa

Ilutrasi : Gas Subsidi 3kg dengan bebas dijual diwarung kepada masyarakat yang tidak berhak (dok/LK)
Purwakarta l lingkarkonsumen.com - Menyikapi kekurangan kuota gas subsidi 3kg di Desa Cisaat, kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pegiat lembaga perlindungan konsumen bidang Migas (minyak dan gas) menyayangkan kejadian tersebut, dimana peran pemerintah yang kurang mampu lakukan pengawasan pendistribusian sampai ketingkat konsumen ahir (masyarakat miskin yang berhak).

Menurut tokoh pegiat perlindungan konsumen LPKSM Purwakarta, Didin Syamsudin bahwa konversi minyak tanah ke gas 3kg sudah berjalan hampir 11 tahun dan selama itu juga terjadi carut marut pendistribusian, persentase sasaran subsidi sangat jauh dari harapan (subsidi tidak tepat sasaran).

Dimana menurut Didin “bahwa saat ini pemerintah harus melakukan pendataan ulang jumlah masyarakat yang berhak dan layak mendapatkan subsidi, jangan ada lagi pengalokasiannya melalui warung, pengecer atau motoris” ujarnya pada lingkarkonsumen.com, Kamis (20/12/2018)

Konsumen tidak selalu dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, untuk itu harus ada kejelasan, aturan yang akan dipakai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap warung, pengecer ataupun motoris yang jelas-jelas melanggar Undang-undang Minyak dan Gas.

Dimana Camat, Lurah/ kepala Desa, ketua RW, ketua RT tidak akan sanggup mengatur tanpa dibuatkan payung hukum berupa Perbup atau Perda yang dengan tegas melarang, dimana selain pangkalan dilarang memperjual belikan LPG subsidi 3kg pada masyarakat yang berhak.

Begitu juga pemerintah, Pertamina harus memberikan sanksi lebih tegas lagi kepada pelaku usaha mitra kerjanya seperti hal nya SPBE, Agen, dan Pangkalan yang kedapatan bermain curang, menjual langsung pada pada warung, pengecer motoris selain diputus hubungan kerja harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Hal itu sudah diperjelas dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, barang siapa yang melakukan pelanggaran pendistribusian akan dijerat sanksi pidana kurungan 3 tahun dan denda Rp 30 miliar, apalagi mereka yang memperjual belikan lpg bersubsidi kepada yang tidak berhak mendapatkan sanksi lebih berat, ujarnya Dindin.

By : Fuljo

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.