Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Pencabutan Aturan Taksi Online Rugikan Konsumen

Pencabutan Aturan Taksi Online Rugikan Konsumen

Jakarta l lingkarkonsumen.com - Mahkamah Agung (MA) meminta Menteri Perhubungan (Menhub) untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 yang mengatur taksi online. Apa dampaknya untuk konsumen?

Menurut Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, dicabutnya peraturan tersebut kemungkinan berdampak kepada konsumen. Konsumen bisa menjadi ragu untuk menggunakan transportasi itu.

"Terlepas dari itu, konsumen menjadi ragu tidak punya kepastian hukum naik kendaraan itu. Jadi kalau terjadi ssesuatu kepada konsumen, ke mana konsumen mesti menuntut? Karena tidak ada payung hukumnya. Kalau gitu pertanyaannya, yang terjadi dengan online, apakah konsumen bisa mengklaim kepada aplikator?" kata Shafruhan, Kamis (13/9/2018).

Menurut Shafruhan, angkutan umum pelat kuning yang sudah beroperasi lama tak bisa lepas dari tanggung jawab. Karena, angkutan umum itu sudah ada keterikatan hukum.
"Putusan MA ini bisa menimbulkan kekacauan. Akhirnya kaitan usaha ini tidak punya masa depan, tidak punya landasan hukum. Semua kan punya landasan hukum, lebih-lebih di transportasi," ujar Shafruhan.

"Ini kan menimbulkan ketidakpastian dari sisi pengusaha angkutan umum untuk berusaha. Karena tidak ada aturannya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, usai mencabut aturan transportasi online, MA memerintahkan agar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

Kasus bermula saat Menhub mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Belakangan Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya.

Mendapati hal itu, Menhub kemudian membuat Permenhub 108. Lagi-lagi aturan itu digugat. MA pun akhirnya memutuskan mencabut aturan tersebut.

Ini pasal-pasal terkait yang dibatalkan oleh MA.

1. Pasal 6 ayat 1 huruf e
Tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Aturan ini dihapus MA.

2. Pasal 27 ayat 1 huruf d.
Soal mengatur taksi online harus berstiker. Kini aturan itu dihapus MA.

3. Pasal 27 ayat 1 huruf f.
Soal kewajiban dokumen perjalanan yang sah. Kini aturan itu dihapus MA.

4. Pasal 27 ayat 2.
Mengatur jenis dan ukuran stiker kendaraan online. Kini aturan itu dihapus MA.

5. Pasal 38 dan 39.
Mengatur izin perusahaan angkutan minimal memiliki 5 kendaraan. Kini aturan itu dihapus MA.

6. Pasal 40.
Mengatur soal badan hukum pemilik kendaraan. Kini aturan itu dihapus MA.

7. Pasal 48
Soal registrasi uji tipe (SRUT). Kini aturan itu dihapus MA.

8. Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c.
Larangan penyedia aplikasi sebagai penyedia jasa angkutan. Kini aturan itu dihapus MA.

9. Pasal 72 ayat 5 huruf c.
Mengatur soal denda administrasi ke transportasi online. Kini aturan itu dihapus MA.

By : Juned

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.