Gas Melon Menghilang dari Pangkalan, Pengecer Kebingungan
Tampak Gas Subsidi 3kg dijual bebas pada sebuah toko yang tidak memiliki izin sebagai pangkalan/agent. |
Karawang l lingkarkonsumen.com - Sejak hari Jumat (21/9/18) pasokan gas subsidi 3kg menghilang dari pangkalan di beberapa kelurahan yang ada diwilayah kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Menurut penuturan beberapa pengecer/warung kelangkaan gas 3kg terjadi sejak hari Jumat (21/9) kemarin, hampir diseluruh pangkalan belum dikirim dari agen.
Salah satu pemilik warung bahwa dirinya kesulitan untuk mendapatkan gas 3kg, kalaupun ada harganya sudah tidak terjangkau, yang biasanya kami mendapatkan dengan harga Rp 22 ribu dari pangkalan. “Ada gas disesama pengecer tetapi harganya sudah Rp 25 ribu, sementara kami harus menjual berapa duit pada warga..?” keluhnya.
Biasanya kami dapat pasokan gas dari pangkalan dalam satu minggu antara 20 sampai 30 tabung dengan harga Rp 22 ribu, dijual pada warga dengan harga Rp 25 ribu, ungkap pengecer yang namanya minta dirahasiakan pada lingkarkonsumen.com, Selasa (25/9/18).
Ketua DPC Hiswanamigas Karawang-Purwakarta ketika dikonfirmasi via whatsapp mengenai belum adanya pasokan pada pangkalan, tidak memberikan komentar apa-apa mengenai kelangkaan gas diwilayah Karawang Barat, Selasa (25/9).
Hilangnya gas subsidi 3kg dari pangkalan, bahkan warga yang berhak jarang sekali mendapatkan gas dari pangkalan, apalagi dengan harga sesuai tercantum pada papan Rp.16.000 sebagaimana surat keputusan Bupati Karawang.
Sepertinya pangkalan ingin mendapatkan untung lebih besar dari yang sudah ditentukan dalam perjanjian kerjasama dengan pihak PT. Pertamina (Persero), Pangkalan mementingkan menyalurkan gas kepada pihak pengecer, daripada ke masyarakat yang berhak.
Menyikapi tataniaga pendistribusian gas subsidi 3kg yang carutmarut, ketua LPKSM LINKAR, Eddy Djunaedy M. Menyayangkan pada sikap kurangnya perhatian dari Tim Monitoring Pengawas Distribusi Gas Subsidi 3kg, sehingga para pencoleng subsidi dengan leluasa menjalankan aksinya.
Bahkan kami sendiri sesuai amanah Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP nomor 59 tahun 2001 tentang LPKSM, telah melayangkan surat pada Tim Monitoring, mengajak untuk bersama sama membantu melakukan monitor peredaran gas subsidi, sayangnya kurang ada respon, dengan berbagai alasan yang tidak jelas bahkan kami dipimpong kesana kemari, keluh Eddy.
By : Iman S