Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Bekuk Pengoplos Gas Subsidi 3 kg ke Tabung Gas Non Subsidi 12 kg

Polisi Bekuk Pengoplos Gas Subsidi 3 kg ke Tabung Gas Non Subsidi 12 kg

Tangerang l lingkarkonsumen.com - Jajaran Polresta Tangerang berhasil membekuk pengeplos gas subsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg di Perumahan Bumi Indah Tahap 5, Jalan Ekalistus 6, Blok LJ No 07, RT 08 RW 07, Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,Polisi menangkap pemilik gudang bernama Sigun Prastiyo, 50.

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, aksi Sigun terungkap atas laporan dari warga sekitar yang resah dengan praktik pengoplosan gas. Laporan ini lalu ditindaklanjuti kepolisian dengan dibuat tim khusus.

"Dan hasilnya ternyata benar, rumah Sigun dijadikan gudang pengoplos gas subsidi," kata Sabilul, Jumat, 13 Juli 2018.

Sabilul menjelaskan, penggerebekan terjadi pada Kamis, 12 Juli 2018, dan disaksikan warga setempat. Saat digerebek, pelaku kedapatan sedang mengoplos gas subsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg di rumahnya.

"Pelaku langsung ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Aksi pelaku ini bukan hanya dilarang dan tanpa izin, tetapi juga berbahaya," jelas Sabilul.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan menambahkan, pelaku sudah setahun melakukan praktik ilegal tersebut. Pelaku biasa memasarkan gas oplosan di wilayah Tangerang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Didid, sebanyak 5 tabung gas 12 kg oplosan terjual dalam sehari. "Dan meraup keuntungan Rp81 ribu tiap tabungnya," kata Didid

Dari penggerebekan, petugas menyita 44 tabung gas 12 kg oplosan, dan 26 tabung gas  12 kg yang kosong. Disita pula 149 tabung gas 3 kg kosong, empat selang regulator, dan 1.500 segel tabung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Migas, Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Pelaku dijerat pasal berlapis tentang migas, perlindungan konsumen, dan metrologi legal dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara, dan denda Rp50 Miliar," ujar Didid.
By : Victor







Sumber : metrotvnews.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.