Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Karawang Prihatin Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

DPRD Karawang Prihatin Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Ratusan Kendaraan Roda Dua Terjaring Razia, Sedang Mengikuti Sidang Tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang (edd) 
Karawang l lingkarkonsumen.com - Anggota DPRD Kabupaten Karawang Natala Sumedha merasa prihatin dengan masih banyaknya kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Karawang yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

"Membayar pajak itu kewajiban dan harus dibayar," kata seorang anggota DPRD setempat Natala Sumedha, di Karawang, Selasa.

Legislator dari Fraksi PDIP itu mengaku prihatin dengan banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut. Sebab itu bukan contoh yang baik bagi masyarakat.

Seharusnya Pemkab Karawang patuh membayar pajak untuk mencontohkan hal yang baik kepada masyarakat. Jika pemkab menunggak, itu sama saja mencontohkan hal yang tidak baik.

Menurut dia, setiap tahun dialokasikan anggaran untuk perawatan kendaraan dinas. Anggarannya cukup tinggi hingga mencapai puluhan juta per organisasi perangkat daerah.

"Jadi tidak mungkin kalau pemkab tidak ada anggaran pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Natala.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat sebelumnya menyatakan sekitar 30 persen kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Karawang menunggak pajak.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Karawang, Bapenda) Jabar Neng Ida Hamidah sebelumnya menyebutkan, sesuai dengan catatannya, dari ratusan kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Karawang, sekitar 70 persen tidak menunggak pajak.

Sisanya sekitar 30 persen kendaraan dinas masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Umumnya, kendaraan dinas yang menunggak pajak adalah sepeda motor.


Sedikitnya 240 Ribu Kendaraan di Karawang  Menunggak Bayar Pajak
Menurut data yang tercatat pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, ada sekitar 30-35 persen pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Karawang yang menunggak pembayaran pajak dari jumlah 809 ribu unit kendaraan, " kata Neng Ida Hamidah, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Karawang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, di Karawang, Minggu.

Karena itu, untuk memudahkan para penunggak pajak pihaknya menggulirkan program Bebas Bea Balik Nama serta Bebas Denda Pajak.

Ia menyatakan kalau sebenarnya program Bebas Bea Balik Nama serta Bebas Denda Pajak berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor roda empat dan roda dua di Jawa Barat. Termasuk para penunggak pajak kendaraan bermotor, bisa memanfaatkan program tersebut.

"Program ini digulirkan sejak tanggal 1 Juli sampai 31 Agustus 2018. Jadi selama kurun waktu itu, para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat bisa menikmati program itu di Kantor Samsat," kata Ida.

Dikatakannya, dua program tersebut diluncurkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/147-Bapenda tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tujuan digulirkannya dua program tersebut ialah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena sektor pajak kendaraan menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD.
"Melalui program ini, kita menargetkan terjadi peningkatan capaian PAD dari sektor pejak kendaraan," kata dia.


By : Mahendra

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.