Badan Perlindungan Konsumen Nasional: Ada Apa Dengan BPOM
Rizal E Halim Koordinator Advokasi BPKN RI (dok/lk) |
Depok l lingkarkonsumen.com - Koordinator Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menilai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ambigu dalam menyikapi Susu Kental Manis (SKM) sehingga bisa menurunkan kepercayaan publik.
"Ambiguitas sikap BPOM terkait SKM ini tentunya semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap BPOM. Hal ini juga menjadi pertanyaan ada apa dengan BPOM," kata Rizal di Depok, Rabu.
Peneliti ekonomi UI mengatakan BPOM sebagai otoritas yang berfungsi dalam mengatur dan mengawasi obat dan makanan seyogyanya dapat segera mengevaluasi diri mengingat begitu banyak kasus yang muncul di domain BPOM.
"Apalagi keterangan pers BPOM terkait SKM yang ambigu," katanya.
Rizal menjelaskan diskursus apakah Susu Kental Manis boleh menggunakan terminologi susu atau tidak sebenarnya sudah dibicarkan beberapa tahun sebelumnya. Bahkan di negara negara maju sudah diterapkan aturan pencantuman penggunaan susu.
"Susu Kental Manis dari sisi kandungannya memang tidak layak disebut susu. Ini juga sudah dijelaskan oleh para pakar ilmu gizi dari berbagai universitas di Indonesia," katanya.
Untuk itu ia meminta pemerintah segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap SOP yang dijalankan BPOM selama ini mengingat sudah terlalu banyak kasus yang terjadi dalam beberapa tahun ini akibat lemahnya sistem pengawasan BPOM.
By : Djunaedy
"Ambiguitas sikap BPOM terkait SKM ini tentunya semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap BPOM. Hal ini juga menjadi pertanyaan ada apa dengan BPOM," kata Rizal di Depok, Rabu.
Peneliti ekonomi UI mengatakan BPOM sebagai otoritas yang berfungsi dalam mengatur dan mengawasi obat dan makanan seyogyanya dapat segera mengevaluasi diri mengingat begitu banyak kasus yang muncul di domain BPOM.
"Apalagi keterangan pers BPOM terkait SKM yang ambigu," katanya.
Rizal menjelaskan diskursus apakah Susu Kental Manis boleh menggunakan terminologi susu atau tidak sebenarnya sudah dibicarkan beberapa tahun sebelumnya. Bahkan di negara negara maju sudah diterapkan aturan pencantuman penggunaan susu.
"Susu Kental Manis dari sisi kandungannya memang tidak layak disebut susu. Ini juga sudah dijelaskan oleh para pakar ilmu gizi dari berbagai universitas di Indonesia," katanya.
Untuk itu ia meminta pemerintah segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap SOP yang dijalankan BPOM selama ini mengingat sudah terlalu banyak kasus yang terjadi dalam beberapa tahun ini akibat lemahnya sistem pengawasan BPOM.
By : Djunaedy
Sumber : Antara