Gubernur Jabar Lantik BPSK Kabupaten Karawang
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan |
Bandung l lingkarkonsumen.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan dengan panggilan akrab Aher, melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung, dan Kota Sukabumi. Pelantikan dilaksanakan di Aula Timur Gedung Sate, Selasa (20/3)
Menurut Aher keberadaan BPSK sangat penting dan dibutuhkan masyarakat konsumen Jawa Barat untuk memediasi perselisihan yang timbul antara konsumen dengan produsen atau pedagang.
“Ini sebuah badan yang kurang dilirik oleh masyarakat konsumen, tapi di lapangan banyak menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Badan ini melakukan penyesalan perselisihan dengan cara konsiliasi, mediasi, arbitasi berdasarkan pilihan para pihak konsumen dan pelaku usaha, ” ujarnya.
Harapan Aher BPSK dapat bekerja secara efektif dalam melindungi hak-hak konsumen.
Menurut Aher keberadaan BPSK sangat penting dan dibutuhkan masyarakat konsumen Jawa Barat untuk memediasi perselisihan yang timbul antara konsumen dengan produsen atau pedagang.
“Ini sebuah badan yang kurang dilirik oleh masyarakat konsumen, tapi di lapangan banyak menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Badan ini melakukan penyesalan perselisihan dengan cara konsiliasi, mediasi, arbitasi berdasarkan pilihan para pihak konsumen dan pelaku usaha, ” ujarnya.
Harapan Aher BPSK dapat bekerja secara efektif dalam melindungi hak-hak konsumen.
Dengan harapan tidak ada lagi kecurangan para pedagang/pelaku usaha dalam menggunakan timbangan, takaran, meteran sebagai alat transaksi jual beli yang digunakan untuk menimbang, mengukur barang yang dibeli konsumen, ujarnya dihadapan para anggota BPSK dan kepala OPD Prov Jabar.
Komisioner BPSK Kabupaten Karawang beserta Kepala Disperindag Provinsi Jawa Barat |
Aher menceritakan pengalaman pribadinya saat masih mahasiswa di tahun 1992, dimana saat itu dirinya membeli sepasang sepatu, pedagang menawarkan harga sepatu Rp 25.000 setelah melakun tawar tawar menawar ternyata harganya hanya Rp. 2.500.
Menurut Aher, jika seorang pedagang menaikan harga barang sampai 100% atau lebih maka bisa dikategorikan penipuan.
Bila ada masyarakat yang dirugikan atau tertipu oleh ulah oknum pedagang bisa melaporkan kasusnya ke BPSK, ujarnya
“Boleh jadi ada konsumen di lapangan, beli barang kualitasnya tidak sesuai harga yang disepakati. Komplain bisa ditujukan ke BPSK agar bisa diselesaikan sama-sama, mungkin harga terlalu mahal, semisal harga pasar Rp 10 ribu, dia dapat Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu. Itu kerugian konsumen,” ujarnya.
Sebenarnya, selama ini BPSK sudah ada di tingkat pemerintah kabupaten/kota.
Tetapi sekarang, kewenangan BPSK dipindahkan dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
“Selama ini BPSK ada di kabupaten/kota, semenjak disahkannya UU No.23 tahun 2014 tentang Pemda, ada kewenangan kabupaten/kota pindah ke provinsi. Di antaranya guru, kehutanan, tenaga kerja, pengawasan tenaga kerja, termasuk BPSK,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor : 1272 tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian BPSK Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Periode tahun 2017 - 2022 :
Unsur Pemerintah :
- Puryanto, SH. MH.
- Banjar Sulismantoro
- Endang Sutisna, SH.
Unsur Konsumen
- Wawan Gunawan
- Eddy Djunaedy M.
- Mas Muhyi, SE. MM
Unsur Pelaku Usaha :
- Robert James, SH. MH.
- H. Diding Syarifudin
- Rd. Ade Kesatriadi
By: Victor E