Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Beri Akses Masyarakat Awasi Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan

Beri Akses Masyarakat Awasi Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan

Jakarta l lingkarkonsumen.com - Semakin tingginya masalah ketenagakerjaan di Tanah Air, yang selalu merugikan pekerja, buruh dan juga pengusaha karena lemahnya kinerja pengawas ketenagakerjaan. Oleh karena itu, sudah saatnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk mengawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan.

“Persoalan kinerja pengawas ketenagakerjaan yang lemah dan suka peras pengusaha disebabkan oleh lemahnya pengawasan terhadap kerja para pengawas ketenagakerjaan. Bicara integritas dan profesinalitas pengawas ketenagakerjaan menurut saya tidak lagi pada tataran imbauan tetapi harus direalisasikan dalam struktur pengawas dari pihak luar,” kata Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, kepada SP, Senin (4/12).

Timboel mengatakan seperti itu terkait Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meresmikan Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah di kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (30/11). Hal ini dilakukan agar pengawasan ketenagakerjaan lebih optimal, efektif dan bermanfaat bagi pemangku kepentingan serta memastikan dilaksanakannya norma ketenagakerjaan di perusahaan atau di tempat kerja.

Sebagai langkah awal, Hanif melantik 300 orang pasukan URC pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 100 orang pengawas ketenagakerjaan Kemnaker, 50 pengawas DKI Jakarta, 100 pengawas Jawa Barat dan 50 pengawas Banten. Selain itu, URC didukung dengan sarana 12 kendaraan bermotor (ranmor) roda empat, terdiri dari empat ranmor motor roda empat dari Kemnaker, delapan ranmor roda empat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

Timboel mengatakan, membangun sistem berbasis teknologi dan kehadiran pengawas eksternal untuk mengawasi kerja-kerja pengawas ketenagakerjaan diyakini mampu menciptakan pengawas ketenagakerjaan yang profesional dan berintegritas. “Ya pengawas ketenagakerjaan memang harus total direformasi, kalau hanya sebatas imbauan maka URC akan menjadi sia-sia belaka,” tegas Timboel.

Menurut Timboel, yang perlu diperhatikan terkait kinerja pengawasan dan URC ini adalah adanya dukungan anggaran yang baik. Jangan sampai anggaran tidak mendukung dan akhirnya URC jadi program "panas panas tahi ayam".
Ilutrasi Industri Otomotif 
Jumlah pengawas ketenagakerjaan juga wajib untuk ditingkatkan. Kehadiran UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi justru malah menimbulkan masalah atas jumlah pengawas ketenagakerjaan. Sebelum diimplementasikannya UU 23/2014 jumlah pengawas ketenagakerjaan di Kabupaten Bireun Aceh sebanyak tiga orang, namun setelah diimplementasikan tidak semua pengawas ketenagakerjaan tersebut yang diterima di Propinsi Aceh. Hanya satu orang pengawas yang diterima sebagai karyawan Propinsi Aceh sementara yang dua lagi tetap jadi karyawan kabupaten Bireun sebagai mediator. “Ya kembali ini masalah anggaran lagi,” kata dia.

Timboel mengatakan, URC adalah hal baik tetapi menjadikan pengawas ketenagakerjaan profesional dan berintegrasi tidak cukup dengan imbauan. “Dibutuhkan struktur baru dan sistem pengaduan berbasis teknologi yang mampu diakses kalangan pekerja dalam pelaporan dan tindak lanjutnya.

Menurut Timboel, faktanya memang tingkat pelanggaran hak-hak normatif pekerja di tempat kerja memang tinggi dan selama ini pihak pengawasan ketenagakerjaan tidak meresponnya dengan baik sehingga Serikat Pekerja (SP) / Serikat Buruh (SB) dan pekerja merasa kecewa dengan kinerja pengawas ketenagakerjaan baik di tingkat daerah maupun pusat.

Laporan-laporan pelanggaran hak normatif di tempat kerja seperti pelanggaran upah minimum, pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB), Jaminan sosial, dan sebagainya ke pengawas ketenagakerjaan tidak diselesaikan oleh pengawas ketenagakerjaan, malah laporan-laporan yang disampaikan oleh pekerja tersebut dijadikan kesempatan bagi pengawas ketenagakerjaan untuk meminta suap kepada pengusaha. "Ini sudah umum terjadi. Akibatnya pekerja dan SP/SB malas untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran normatif tersebut. Ya memang tingkat kepercayaan pekerja dan SP/SB kepada pengawas ketenagakerjaan sangat rendah. Banyaknya demo, mogok kerja, kebakaran di pabrik Mandom Bekasi hingga Tragedi Kosambi merupakan akibat dari rendahnya kinerja pengawas ketenagakerjaan," kata dia.

Banyak unjuk rasa dan mogok kerja yang terjadi diakibatkan oleh pelanggaran hak normatif pekerja di tempat kerja. Kalau saja pengawas ketenagakerjaan mau sigap dan profesional dan berintegritas maka mogok kerja atau pun demo serta kecelakaan kerja di tempat kerja akan semakin mudah diminimalisir dan mudah ditangani.

Fakta ini yang coba diubah oleh Pak Menteri Ketenagakerjaan dengan melakukan terobosan di bidang pengawas ketenagakerjaan yaitu meresmikan pembentukan URC Pengawas Ketenagakerjaan.  Pembentukan ini memang baik adanya dan diharapkan bisa memperbaiki citra buruk pengawas ketenagakerjaan selama ini, dan diharapkan juga dengan pembentukan URC ini maka persoalan-persoalan tentang pelanggaran hak normatif pekerja dapat diminimalisir. "Diharapkan juga URC ini bisa dibentuk di seluruh Indonesia," kata dia.

Ia menambahkan, URC ini memang harus mengemban tugas preventif dan promotif dan penindakan tentunya. "Dengan preventif dan promotif yang maksimal maka akan menurunkan tingkat penindakan atas pelanggaran-pelanggaran hak normatif pekerja di tempat kerja," kata dia.

By : Victor Edison





Sumber : Suara Pembaruan

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.