Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengusaha Galian Pasir Diduga Langgar Kesepakatan Warga

Pengusaha Galian Pasir Diduga Langgar Kesepakatan Warga

Lokasi Tambang d Cicadas
Subang I lingkarkonsumen.com - Warga Dusun Cicadas, Desa Cilamayasari, Subang, Jawa Barat memperotes aktivitas penambangan galian pasir. Warga menganggap, penambangan galian c dinilai telah melanggar kesepakatan, dimana lokasi penambangan saat ini hanya berjarak 2 meter dari pemukiman warga, diawal kesempatan lokasi penambangan 30 meter dari lokasi pemukiman warga.

Sementara itu lokasi tambang yang digali saat ini adalah lahan rislag milik Kehutanan yang belum disertifikatkan,ujar warga.

Menurut tim advokasi warga dari Laskar Merah Putih LMP Kabupaten Subang, Tisna dan rekan menjelaskan bahwa mayoritas pengusaha galian C belum memiliki izin operasinal, termasuk perusahaan di dusun Cicadas, desa Cilamayasari, ujar Tisna

Hal ini sangat ironis, tanpa memiliki izin pelaku usaha berani beroperasi melakukan penggalian pasir seluas itu, bahkan kesempatan dengan warga telah dilanggar, ungkapnya.
Penambangan galian C yang sedang berjalan saat ini didominasi Abah Komon, jelas dimana bunyi poin ketiga dalam kesempatan berjarak 30 meter antara lokasi galian dan pemukiman warga "kata warga dengan nada kesal.

Tim Advokasi LMP Subang, Tisna akan melaporkan kepada pihak Kementrian Perhutani Pusat berdasarkan hasil penelusurannya, nyaris semua perusahaan tambang di desa Cilamayasari tersebut melanggar ketentuan yang ada.

Pelanggaran mulai dari dokumen perizinan, dokumen lingkungan, aspek keselamatan lingkungan, hingga aturan normatif mengenai teknis penambangan dan kewajiban reklamasi.

Meski mayoritas tambang punya dokumen perizinan dari instansi terkait, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen lingkungan (UKL-UPL), namun kuat dugaan, semua dokumen itu sudah habis masa berlakunya.

Masa berlaku dokumen tersebut kan hanya satu tahun. Jika di tahun 2017 ini masih tetap beroperasi tanpa meperpanjang dokumen, maka kegiatannya jadi illegal, jelas itu melanggar ketentuan, ujarnya, Kamis.

Bahkan dalam kurun waktu tersebut, beber dia, ada beberapa tambang yang beroperasi tanpa mengantongi SIUP.
Jadi, dari sisi regulasi, hampir semua perusahaan tambang ini melanggar ketentuan, jelasnya.

Dia mengaku, mengantongi data sejumlah perusahaan galian yang hingga kini tetap melaksanakan kegiatan penambangannya, meskipun dokumen perizinannya sudah kadaluwarsa. Bahkan, perusahaan yang membandel tersebut diduga tetap dipungut pajaknya oleh oknum tertentu di instansi Pemkab Subang.

Baik itu dari aspek perizinan, dokumen lingkungan, keselamatan lingkungan, teknis penambangan, hingga ketentuan reklamasi pascapenambangan.

Hampir semuanya bermasalah di desa Cilamayasari dan tak sesuai ketentuan, paparnya seraya mengaku, kecuali lemahnya pengawasan, maraknya galian bermasalah tersebut juga dipicu koordinasi yang minim antar instansi terkait dalam penanganannya serta lemahnya penegakan aturan.

Harus diakui, ini kesalahan kita. Ke depan pengawasan dan koordinasi antarinstansi harus diperkuat, penegakan aturan pun harus dilakukan secara tegas, pungkasnya.

By : Eka W & Didit

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.