Menhub: Tidak Ada Dikotomi Online dan Konvensional
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau pelaksanaan uji kir 100 taksi online di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Jakarta Timur (Dok) |
"Pemerintah sangat berkepentingan karena kedua jenis angkutan umum tersebut membantu dalam melayani masyarakat," katanya di Sukabumi, Selasa.
Oleh karena itu, ia mengemukakan, ada Peraturan Menteri Pehubungan nomor 108 tahun 2017 tentang Angkutan Online merupakan salah satu bentuk untuk memberikan syarat dan juga pelayanan sebagai aturan bagi angkutan berbasis daring.
Angkutan online, dinilainya, adalah salah satu keniscayaan sehingga harus dirawat dan diberikan kesempatan untuk beroperasi, tetapi jumlahnya harus dibatasi.
Selain itu, ia menyatakan, dalam aturan itu juga ada tarif batas atas dan bawah, uji kendaraan atau kir dan juga kuota.
Selanjutnya, ia mengemukakan bahwa untuk angkutan konvensional juga mereka sudah berjasa dalam melayani masyarakat dan sekarang ini masih eksis.
Untuk antisipasi adanya kecemburuan, dinyatakannya, pengusaha angkutan online harus mengajak pihak angkutan konvensional dalam menciptakan sarana transportasi umum yang nyaman dan aman.
"Jangan ada dikotomi antara online dan konvensional. Mereka harus bersama-sama memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya pengguna transportasi umum," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi tentang Permenhub 108/2017 mulai dinas perhubungan yang ada di daerah, pengusaha angkutan umum, kepolisian dan juga masyarakat.
Diharapkan dengan adanya aturan tersebut, maka tidak terjadi lagi kekisruhan antara angkutan online dengan konvensional karena aturannya sudah jelas dan wajib ditaati semua pihak, demikian Budi Karya Sumadi.(ant/*)
By : Idris M