Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Izin Karaoke di Karawang Selalu Akan Ditinjau Ulang

Izin Karaoke di Karawang Selalu Akan Ditinjau Ulang

Ilutrasi Salah Tempat Hiburan Karaoke di Karawang (Dok) 
Karawang I lingkarkonsumen.com - Izin operasional karaoke yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, atas dasar rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Karawang.

Dimana dalam rekomendasi tersebut jelas tidak dibolehkan pelaku usaha menjual minuman beralkohol (Miras) dan menyediakan wanita Pemandu Lagu (PL),
kata Kabid Wasdal DPMPTSP setempat Asep Suryana di Karawang, Senin.

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan meninjau seluruh izin tempat karaoke yang beroperasi di daerah tersebut untuk mewaspadai pelanggaran perizinan.

Ia menyatakan, jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga siap membekukan izin tempat karaoke yang melanggar itu.

"Sanksi terberatnya ialah berupa pencabutan izin usaha kepariwisataan," kata dia.

Sementara itu, berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, hampir seluruh tempat karaoke di Karawang menyediakan minuman beralkohol berbagai jenis.

Tempat karaoke tersebut juga menyediakan wanita pemandu lagu. Para pemandu lagu itu umumnya berpakaian seksi, sampai terlihat lekukan tubuh serta terlihat pula bagian dada dan pahanya.

Selain itu, ada pula tempat karaoke di wilayah perkotaan Karawang, yang jaraknya sangat dekat dengan klenteng, rumah ibadah umat Konghucu.

Jarak antara klenteng dengan tempat karaoke tersebut hampir berhadap-hadapan di antara jalan Raya Tuparev Karawang.

By : Mahendra

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.