Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

APBD Karawang tahun 2018 Mendekati Lima Triliun Rupiah

APBD Karawang tahun 2018 Mendekati Lima Triliun Rupiah

Ketua DPRD Karawang melakukan penandatanganan Penetapan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2018, Senin 27 November 2017 (Dok) 
Karawang I lingkarkonsumen.com -Penandatanganan Penetapan Reperda Kabupaten Karawang tahun 2018 oleh Bupati dan ketua DPRD Karawang, APBD 2018 ditetapkan sebesar Rp 4 940 324 000 000,- yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Karawang, Senin (27/11)

Dalam Rapa Paripurna Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana beserta staf membahas juga tentang : 1. Penetapan Reperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, 2. Reperda tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah, 3. Reperda tentang Retribusi Pengkajian Kendaraan Bermotor, 4. Reperda tentang APBD Tahun Anggaran 2018, 5. Pembentukan Pansun Reperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, 6. Pansus Reperda tentang Kerjasama Daerah, dan 7. Pengumuman Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua dan wakil ketua DPRD Karawang beserta para anggota dewan, Sekertaris Daerah Karawang H. Teddy Rusfendi Sutisna, para Asisten Daerah, kepala Perangkat Daerah, Kabag, Kabid, Camat Se-Kabupaten Karawang, serta rekan - rekan wartawan Karawang.

Bupati Karawang bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Karawang melakukan penandatanganan Penetapan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2018
Dalam kegiatan Rapat Paripurna ini Bupati Karawang menyampaikan beberapa materi pokok antara lain penetapan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2018 yaitu:  Anggaran Pendapatan Tahun 2018 sebesar  Rp 4 940 324 000 000,- dengan rincian : 1. Pendapatan Asli Daerah Pada APBD tahun 2018 sebesar Rp 1 298 972 000 000,- ,  A. Pajak Daerah sebesar Rp 878 226 000 000,- , B. Retribusi Daerah sebesar Rp 116 713 000 000,-, C. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp 8 163 000 000,- , D. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 295 869 000 000,- .

2. Dana Perimbangan sebesar Rp 2 129 832 000 000,- , A. Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp 346 855 000 000,- , B. Dana Alokasi Umum sebesar Rp 1 245 521 000 000,- , C. Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 537 456 000 000,-.

3. Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 665 519 000 000,- A. Bagi Hasil Pajak Provinsi sebesar Rp 359 618 000 000,- , B. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp 280 151 000 000,- , C. Dana Insentif Daerah sebesar Rp 25 750 000 000,-

Struktur Belanja Daerah pada APBD tahun 2018 yang meliputi : 1. Belanja Pegawai sebesar Rp 1 481 392 000 000,-, 2. Belanja Hibah sebesar Rp 50 205 000 000,-, 3. Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 28 542 000 000,-, 4. Belanja Bagi Hasil Pemerintah Desa sebesar Rp 84 641 000 000,-, 5. Belanja Batuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Partai Politik sebesar Rp 444 223 000 000,-, 6. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 1 500 000 000,-.


By : Djunaedy

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.