100 Ribu SIM CARD Dibakar Dalam Unjuk Rasa di Kudus
Kudus l lingkarkonsumen.com - Puluhan pemilik toko telepon selular di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan aksi unjuk rasa dengan cara melakukan pembakaran 100.000 keping SIM card di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Senin.Aksi unjuk rasa yang diikuti 60-an pemilik toko telepon selular tersebut, sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Menteri nomor 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang membatasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh memiliki tiga kartu.
Dalam melakukan aksinya, para pemilik toko telepon selular di Kabupaten Kudus itu memanfaatkan lahan warga di Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Para pengunjuk rasa juga membawa poster bertuliskan "tolak satu KTP tiga SIM aktivasi, save tradisional market, kami patuh dan setia NKRI,".
Usai berorasi, selanjutnya para pengunjuk rasa membakar ratusan ribu keping SIM card yang nilainya mencapai ratusan juta itu sebagai bentuk protes.
"Kami memang masih bisa melakukan aktivasi SIM card atau kartu telepon selular. Akan tetapi, registrasinya harus ke gerai penyedia layanan operator seluler," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kesatuan Niaga Celular Indonesia (KNCI) Jateng DIY Fauzan Noor di Kudus, Senin.
Hanya saja, kata dia, ketika harus melakukan aktivasi ke gerai, maka antreannya tentu lama dan membutuhkan waktu tersendiri.
Hal itu, kata Fauzan, tentu merugikan para pemilik toko telepon selular, karena usahanya terancam mengalami penurunan omzet penjualan.
Biasanya, lanjut dia, dalam sehari setiap konter telepon selular bisa menjual kartu perdana hingga 100-an keping, namun dengan adanya peraturan baru tersebut tentunya bisa berkurang.
Apalagi, kata dia, setiap konter dalam sehari hanya bisa mengaktivasi sendiri tiga kartu, sedangkan selebihnya harus dilakukan di gerai penyedia layanan operator seluler.
Ia mengaku, tidak bisa membayangkan ketika semua pemilik konter telepon selular harus melakukan aktivasi dalam waktu bersamaan di gerai operator selular yang sama.
Padahal, kata dia, jumlah konter di Kabupaten Kudus bisa mencapai 500-an konter.
Munir, pemilik konter telepon selular yang lainnya mengakui, meskipun bisa melakukan aktivasi lanjutan di gerai operator selular, tentunya menghabiskan waktu tersendiri.
"Belum lagi bagi pemilik konter yang jaraknya jauh dari gerai operator yang biasanya hanya ada di perkotaan," ujarnya.
Ia mencontohkan, hari ini (6/11) dirinya harus antre lebih pagi di salah satu gerai operator selular yang ada di Kudus dan antrean sudah mencapai 100-an, sedangkan dirinya mendapatkan nomor urut 50.
"Jika setiap pemilik konter mendapatkan pelayanan antara 10-15 menit, tentunya antreannya membutuhkan waktu yang lama," ujarnya.
Ia berharap, ada kemudahan, karena masa Presiden Joko Widodo sendiri menginginkan perekonomian masyarakat lebih maju, namun adanya kebijakan tersebut justru sebaliknya bisa memunculkan pengangguran baru.(ant/*)
By : Victor