DPR Resmi Sahkan Perppu Ormas Menjadi UU
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Setelah melalui perdebatan dan hujan interupsi, paripurna pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya resmi disahkan.Pengesahan ini ditolak oleh 3 fraksi yaitu Gerindra, PKS dan PAN.
Mekanisme pengesahan berlangsung dalam voting per fraksi di ruang paripurna Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).
Namun politikus PKS, Anshori Siregar, protes dengan mekansime voting yang disepakati dalam lobi. Voting hanya fraksi bukan dengan menghitung suara per anggota. Protes Anshori ditolak Fadli Zon.
Secara urutan PDIP (107 anggota) setuju, Golkar (70 anggota) setuju, Gerindra (68 anggota) menolak, Demokrat (42 orang), PAN (35 anggota), PKB (32 anggota), PKS (24 anggota) menolak, PPP (23 anggota) menerima, Nasdem (23 anggota) menerima, Hanura (15 anggota) menerima.
"Dari anggota yang 314 setuju Perppu dan 131 anggota tidak setuju dengan total 445 anggota yang hadir terdaftar. Dengan mempetimbangkan berbagai catat fraksi, maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU," ucap Fadli Zon sambil mengetuk palu.
Sumber : kumparan.com