Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab Karawang Aloksikan Rp552 juta untuk transportasi anggota DPRD

Pemkab Karawang Aloksikan Rp552 juta untuk transportasi anggota DPRD


Karawang l lingkarkonsumen.com l Pemerintah Kabupaten Karawang harus mengalokasikan anggaran  Rp552 juta untuk tunjangan transportasi 46 anggota DPRD Karawang.  Dengan perincian untuk sewa kendaraan Rp600.000 perhari x 20 hari kerja = Rp12.000.000,- peranggotanya.

Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Jabar, akan mendapatkan tunjangan transportasi sekitar Rp12 juta per bulan menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan serta hak administratif pimpinan dan anggota DPRD.

"Para anggota DPRD Karawang diperkirakan akan mendapatkan tunjangan transportasi Rp12 juta per bulan," kata Sekretaris DPRD setempat Agus Mulyana, di Karawang, Selasa.

Ia mengatakan, tunjangan transportasi para anggota DPRD Karawang berada dikisaran Rp12 juta, dipotong pajak penghasilan 15 persen. Sehingga tunjangan transportasi yang akan diterima para legislator itu sekitar Rp10 juta.

Hitung-hitungan tunjangan transportasi sekitar Rp12 juta itu ialah, dihitung sewa kendaraan sehari Rp600 ribu dengan 20 hari kerja. Artinya, Rp600.000 x 20 = 12.000.000.

Sehingga para anggota legislatif di Karawang diperkirakan akan mendapatkan tunjangan transportasi Rp12 juta per bulan. Seiring dengan itu, maka Pemerintah Kabupaten Karawang harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp552 juta untuk tunjangan transportasi 46 anggota DPRD Karawang.

"Anggota DPRD Karawang itu ada 50 orang. Tapi yang berhak mendapat tunjangan transportasi hanya 46 anggota DPRD Karawang. Sisanya unsur pimpinan tetap bisa menggunakan kendaraan dinas," kata dia.

Agus menyatakan, ketentuan berupa peraturan bupati mengenai tunjangan transportasi anggota DPRD Karawang kini masih dipersiapkan.

Sementara itu, seiring dengan adanya kebijakan tunjangan transportasi itu, maka para anggota DPRD Karawang harus menyerahkan kendaraan pinjam pakai yang sebelumnya mereka digunakan.

Dengan adanya tunjangan transportasi, anggota DPRD Karawang tidak dibolehkan menggunakan kendaraan pinjam pakai dari pemkab. Selanjutnya, kendaraan pinjam pakai itu akan ditarik oleh pemkab setempat.

Di DPRD Karawang sendiri terdapat 50 anggota legislatif. Dari 50 legislator itu, sebanyak 46 orang dari mereka diwajibkan menyerahkan kendaraan pinjam pakai ke pemkab.

Sisanya empat orang yang merupakan unsur pimpinan DPRD Karawang masih dibolehkan menggunakan kendaraan dinas dari Pemkab Karawang.

"Sekarang ini para anggota DPRD sudah mulai mengembalikan mobil pinjam pakai yang telah mereka gunakan," kata dia.(ant/*)

By : Victor Edison

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.