Pemkab Bekasi Alokasikan Rp75 milyar untuk perbaikan rumah
Ilutrasi : Rumah Tidak Layak (Rutila) |
Pemkab Bekasi memberikan bantuan perbaikan untuk 5.000 rumah masyarakat tidak mampu dengan anggaran Rp75 miliar pada Tahun 2017.
"Bantuan ini menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan sudah dilakukan sejak 2013," kata Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Kabupaten Bekasi, Rabu.
Secara pembagian setiap warga berhak mendapatkan sebesar Rp15.000.000 untuk perbaikan rumah.
Kegiatan itu dikemas melalui Program Bantuan Perbaikan Rumah namun juga dilakukan seleksi bagi masyarakat akan mendapatkan bantuan tersebut.
Penilaian untuk warga yang berhak dimulai dari tingkat kecamatan yang melakukan pendataan kemudian dilakukan pengecekan fakta yang ada.
"Nah kalau semua itu sudah dilaksanakan dengan baik, maka anggaran tersebut dapat cair. Dan tentunya bisa langsung dilakukan pembangunan," katanya.
Ia menambahkan dalam pembagiannya harus sesuai dan penyerahannya kepada pejabat di tingkat kecamatan agar melakukan pengelolaan anggaran.
Bupati juga meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat daerah untuk dugaan kecurangan.
Neneng menjelaskan kegiatan itu adalah agenda tahunan yang memiliki fungsi sosial yang baik dan meminta pemberian anggaran dilaksanakan sesuai regulasi.(ant/*)