MKB: Bendungan Barugbug Karawang Diduga Tercemar Limbah B3 Industri
Karawang l lingkarkonsumen.com -Bendungan Barugbug Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, yang di bangun pada tahun 1949 untuk mengairi lahan pesawahan seluas kurang lebih 2926 hektar sawah yang membentang antara Kecamatan Jatisari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, kembali tercemar oleh limbah Bahan Berbaya dan Beracun B3, dan hal itu sangat dikeluhkan oleh warga khususnya yang berada disekitar bendungan.
Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) menilai, bahwa masyarakat yang berada disekitaran Bendungan Barugbug, SS. Sungapan, Sungai Cilamaya, Kabupaten Karawang harus mendapatkan perlindungan dari ancaman nyata limbah B3 industri, ujar Beno pada lingkarkonsumen.com, Rabu (20/9).
"Masyarakat yang berada disekitaran Bendungan Barugbug serta masyarakat lain yang berada disepanjang daerah irigasi SS. Sungapan, Sungai Cilamaya Kabupaten Karawang harus mendapat perlindungan dari ancaman nyata limbah B3, Pemerintah Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta dan Pemprov Jabar jangan tutup mata terhadap hal tersebut,"ujar beno, juru bicara MKB
Beno mengatakan, bahwa ancaman limbah b3 terhadap warga begitu nyata, hal tersebut dapat dilihat dari kualitas baku mutu air yang kondisinya sangat memperihatinkan, air berwarna hitam pekat dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat, jelas hal itu sangat berbahaya terhadap lingkungan hidup dan manusia.
MKB sangat mengutuk keras terhadap industri yang telah melakukan pencemaran limbah B3 ke sungai Cilamaya maupun sungai Ciherang.
"Industri yang telah melakukan dumping limbah B3 ke sungai tanpa izin sehingga menyebabkan sungai tercemar adalah perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hal ini tidak benarkan dan harus ditindak dengan tegas agar jera," lanjut Beno
MKB juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta dan Pemprov Jabar untuk tidak kembali saling melempar kesalahan, melainkan harus mengusut dan menindak tegas industri yang telah melakukan dumping limbah industri ke media lingkungan hidup tanpa izin sehingga menyebabkan sungai tercemar.
"Harapannya dalam mengatasi permasalahan tercemarnya air di bendungan Barugbug oleh limbah B3 industri, pemerintah kabupaten karawang, subang, purwakarta dan pemprov jabar untuk tidak saling melempar kesalahan seperti waktu itu, karena tercemarnya air di sungai Cilamaya dan Ciherang oleh limbah B3 industri adalah bukan yang pertama kali, rutin terjadi pada saat musim kemarau, namun anehnya pelaku tidak ditindak dengan tegas, hanya dikenakan sanksi administrasi,"sesal Beno
MKB menegaskan pelaku yang telah melakukan pencemaran limbah B3 ke sungai Cilamaya dan Ciherang harus mendapat sanksi hukum yang adil, setimpal dengan kerugian yang dialami oleh warga, jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH, adalah tergolong kepada kejahatan tindak pidana lingkungan hidup.
"Perbuatan pencemaran limbah B3 industri yang menjadikan sungai Cilamaya dan Ciherang tercemar adalah kejahatan tindak pidana lingkungan hidup, karena telah melanggar peraturan pengelolaan limbah.
Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) menilai, bahwa masyarakat yang berada disekitaran Bendungan Barugbug, SS. Sungapan, Sungai Cilamaya, Kabupaten Karawang harus mendapatkan perlindungan dari ancaman nyata limbah B3 industri, ujar Beno pada lingkarkonsumen.com, Rabu (20/9).
"Masyarakat yang berada disekitaran Bendungan Barugbug serta masyarakat lain yang berada disepanjang daerah irigasi SS. Sungapan, Sungai Cilamaya Kabupaten Karawang harus mendapat perlindungan dari ancaman nyata limbah B3, Pemerintah Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta dan Pemprov Jabar jangan tutup mata terhadap hal tersebut,"ujar beno, juru bicara MKB
Beno mengatakan, bahwa ancaman limbah b3 terhadap warga begitu nyata, hal tersebut dapat dilihat dari kualitas baku mutu air yang kondisinya sangat memperihatinkan, air berwarna hitam pekat dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat, jelas hal itu sangat berbahaya terhadap lingkungan hidup dan manusia.
MKB sangat mengutuk keras terhadap industri yang telah melakukan pencemaran limbah B3 ke sungai Cilamaya maupun sungai Ciherang.
"Industri yang telah melakukan dumping limbah B3 ke sungai tanpa izin sehingga menyebabkan sungai tercemar adalah perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hal ini tidak benarkan dan harus ditindak dengan tegas agar jera," lanjut Beno
MKB juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta dan Pemprov Jabar untuk tidak kembali saling melempar kesalahan, melainkan harus mengusut dan menindak tegas industri yang telah melakukan dumping limbah industri ke media lingkungan hidup tanpa izin sehingga menyebabkan sungai tercemar.
"Harapannya dalam mengatasi permasalahan tercemarnya air di bendungan Barugbug oleh limbah B3 industri, pemerintah kabupaten karawang, subang, purwakarta dan pemprov jabar untuk tidak saling melempar kesalahan seperti waktu itu, karena tercemarnya air di sungai Cilamaya dan Ciherang oleh limbah B3 industri adalah bukan yang pertama kali, rutin terjadi pada saat musim kemarau, namun anehnya pelaku tidak ditindak dengan tegas, hanya dikenakan sanksi administrasi,"sesal Beno
MKB menegaskan pelaku yang telah melakukan pencemaran limbah B3 ke sungai Cilamaya dan Ciherang harus mendapat sanksi hukum yang adil, setimpal dengan kerugian yang dialami oleh warga, jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH, adalah tergolong kepada kejahatan tindak pidana lingkungan hidup.
"Perbuatan pencemaran limbah B3 industri yang menjadikan sungai Cilamaya dan Ciherang tercemar adalah kejahatan tindak pidana lingkungan hidup, karena telah melanggar peraturan pengelolaan limbah.
Jika kondisi tersebut dibiarkan, maka akan terjadi kerusakan lingkungan yang parah dan berdampak pada kerugian warga, kerugian yang ditimbulkan diantaranya bidang pertanian, perikanan, peternakan dan kesehatan,"keluh beno.
MKB akan terus menuntut keadilan, karena setiap warga negara memiliki hak kepastian hukum yang sama, hak untuk hidup sehat, hak untuk mendapat perlindungan dari negara. Kami akan menuntut kehadiran negara, masyarakat karawang sangat dirugikan dengan tercemarnya air di bendungan Barugbug oleh limbah B3.
MKB akan terus menuntut keadilan, karena setiap warga negara memiliki hak kepastian hukum yang sama, hak untuk hidup sehat, hak untuk mendapat perlindungan dari negara. Kami akan menuntut kehadiran negara, masyarakat karawang sangat dirugikan dengan tercemarnya air di bendungan Barugbug oleh limbah B3.
Dan Ironisnya, ini terjadi setiap tahun, terjadi stiap musim kemarau, jelas ini tidak bisa dibiarkan, ini bukan hanya masalah hukum saja tetapi juga menyangkut kepada masalah kelangsungan hidup manusia, "Kami telah memiliki bukti bahwa air di bendungan barugbug telah tercemar oleh limbah b3 industri, tegas Beno.
By : Hendrik