Dr. Firman Turmantara : 18 Tahun Nasib Pelanggan Tidak Berubah
Dr. Firman Turmantara, SH. M. kum |
Bandung l lingkarkonsumen.com - Hari ini 4 September 2017 adalah hari pelanggan nasional. Pelanggan adalah konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK 8/99), tapi setelah 18 tahun UUPK lahir nasib konsumen tidak banyak berubah, bahkan saat ini ada fenomena/kecenderungan bagi konsumen yang kritis menyampaikan keluhannya atas produk yang tidak layak malah dikriminalisasikan oleh pelaku usaha.
Direktur LBH Konsumen Indonesia Dr. Firman Turmantara, SH, S.Sos, M.Hum, memberikan contoh masih banyak konsumen dilaporkan kepada pihak kepolisian karena menyampaikan ketidak puasan atas pelayanan dan perlakuan pekaku usaha, contoh kasus apa yang pernah terjadi pada konsumen Prita Mulyasari.
Baru-baru ini terjadi juga pada konsumen bernama Acho gara-gara menanyakan haknya tentang fasilitas yang dijanjikan oleh pengembang dirinya harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Dimana menurut UUPK 8/99 dan Resolusi PBB 1985 salah satu hak asasi/dasar konsumen adalah hak untuk menyampaikan keluhannya atas produk barang atau jasa yang tidak layak/tidak standar dan merugikan keamanan, kenyamanan, kesehatan dan keselamatan konsumen, ujar Dr. Firman saat dikonfirmasi Senin (4/9)
Biasanya konsumen kritis yang sering dilaporkan/dikriminalisasi oleh pelaku usaha didasarkan atas tuduhan pencemaran nama baik, padahal keluhan konsumen yang disampaikan melalui medsos atau surat pembaca itu berkaitan dengan produk yang dikonsumsinya tidak layak, sementara pelaku usaha tidak mau menanggapi keluhan konsumen sehingga konsumen membuat surat pembaca atau mengeluh di medsos.
Dalam persaingan yang sangat ketat dalam era pasar bebas ini seharusnya kritik konsumen dijadikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas produk atau peningkatan layanan (consumers satisfaction).
By : Eddy Dj.
Biasanya konsumen kritis yang sering dilaporkan/dikriminalisasi oleh pelaku usaha didasarkan atas tuduhan pencemaran nama baik, padahal keluhan konsumen yang disampaikan melalui medsos atau surat pembaca itu berkaitan dengan produk yang dikonsumsinya tidak layak, sementara pelaku usaha tidak mau menanggapi keluhan konsumen sehingga konsumen membuat surat pembaca atau mengeluh di medsos.
Dalam persaingan yang sangat ketat dalam era pasar bebas ini seharusnya kritik konsumen dijadikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas produk atau peningkatan layanan (consumers satisfaction).