'Kasus Alkes, KPK Sengaja Perburuk Citra Amien Rais'
lingkarkonsumen.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid menyesalkan penyebutan nama Amien Rais oleh jaksa penuntut umum KPK dalam dugaan aliran dana kasus alat kesehatan yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Menurut dia, seharusnya jaksa mengorek keterangan lebih jauh kepada Amien yang disebut-sebut telah menerima aliran dana dari Siti. Kata Hidayat, penyebutan itu bisa membunuh citra Ketua Majelis Kehormatan PAN tersebut.
"Informasi yang belum dilakukan penyelidikan kemudian begitu saja diomongkan oleh jaksa di depan pengadilan dan itu menimbulkan bentuk dari pembunuhan karakter, bentuk penyebaran pencitraan yang negatif," kata Hidayat di Kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta, Minggu 4 Juni 2017.
Dia menilai ada upaya untuk membungkam Amien Rais dengan penyebutan tersebut. Sebab, Amien dikenal sebagai tokoh reformis dan kerap mengkritisi kebijakan pemerintah. Hidayat pun mempertanyakan bukti apa yang bisa ditunjukkan Jaksa KPK bahwa Amien telah menerima dana dari Siti melalui Sutrisno Bachir dalam kasus itu.
"Kalau lah misalnya ada transfer dari pihak Siti Fadilah, ke Sutrisno Bachir kemudian ke Amien Rais, apakah serta merta yang ditransfer ke Pak Sutrisno Bachir itu adalah yang dari Siti Fadilah? Apa buktinya? Kan tidak ada," tuturnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS itu menambahkan, KPK seharusnya bersikap profesional dan tidak terjebak dalam kepentingan politik. Mengingat, banyak kasus korupsi yang tidak dilanjuti lembaga antirasuah itu.
"(Misalnya kasus dugaan korupsi) Tanah di Cengkareng, adakah tindak lanjutnya? BPK juga mengaudit ada kerugian negara di RS Sumber Waras. Adakah tindak lanjutnya? Belum lagi kasus BLBI. Kami tidak rela melihat KPK dikuasai kepentingan politik untuk membungkam tokoh-tokoh yang kritis terhadap pemerintah," katanya.
Amien Rais sebelumnya sempat disebut oleh KPK karena diduga menerima aliran dana dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah yang kini dijerat KPK. Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu disebutkan mendapat percikan dana pada periode 2003-2007 senilai Rp600 juta.
Fakta itu terungkap dalam persidangan yang mendudukkan Siti Fadilah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan kerugian negara Rp6,1 miliar.
Amien Rais sejauh ini tak membenarkan dan juga tak membantah soal penerimaan uang itu. Namun ia menengarai jika uang itu diduga masuk dari yayasan milik Soetrisno Bachir antara 15 Januari 2007 hingga Agustus 2007.
Atas itu, Ketua Majelis Kehomatan PAN ini pun mengklaim akan menghadapi tudingan itu. "Saya akan hadapi dengan jujur, tegas dan apa adanya," kata Amien, Jumat, 2 Juni 2017.
Sumber : viva.co.id