Kapal Motor Tak Layak Operasi Dilarang Angkut Wisatawan ke Pulau Tikus
Bengkulu l lingkarkonsumen.com - Kantor Kesyahbandara dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu melarang kapal motor (KM) yang tidak layak operasi mengangkut penumpang untuk berwisata ke Pulau Tikus, karena berpotensi menimbulkan kecelakaan.
"Saya minta kapal motor yang tidak layak operasi sebaiknya tidak membawa penumpang ke Pulau Tikus, karena khawatir terjadi kecelakaan dalam perjalanan," kata Kepala KSOP Bengkulu, M Ali, di Bengkulu, Rabu (28/6).
Jika kapal tidak layak operasi dipaksakan membawa penumpang dikhawirkan akan tenggelam disapu gelombang. "Apalagi jika melebihi kapasitas," kata dia.
Selama libur Lebaran, kata dia, tingkat kunjungan ke Pulau Tikus meningkat terutama kalangan remaja yang ingin menikmati keindahan alam pulau tersebut.
Ali menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dishub Kota Bengkulu selama libur panjang Lebaran. "Kita minta Dishub Kota Bengkulu, melarang kapal motor yang tidak layak jalan membawa penumpang ke Pulau Tikus," ujarnya.
Menurut dia, syarat teknis dan legalitas menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi setiap pemilik kapal penumpang. Bila tidak memenuhi syarat, kapal tidak diperbolehkan berlayar. "Jika masih terjadi, pemilik kapal bisa ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Dari informasi diterima, kata Ali, ada kapal nelayan yang dipakai mengangkut penumpang. Jika benar, hal ini tidak dibenarkan. Sebab, kapal nelayan tidak dilengkapi alat keselamatan penumpang. "Kapal wisata itu memiliki banyak persyaratan, di antaranya alat penunjang keselamatan berlayar dan penumpang," ujarnya.
Sumber : Suara Pembaruan