Awas Makanan Tidak Layak Konsumsi Beredar di Sukabumi
Sukabumi l lingkarkonsumen.com - Tim Pengawas Pangan Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat masih menemukan produk-produk makanan yang tidak layak konsumsi dijual di pasar modern dan tradisional setempat."Dalam pengawasan terhadap pangan ini dibagi menjadi tiga tim, dan dari hasil pemeriksaan masih ada produk makanan dijual pada salah satu pasar modern di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikole sudah kedaluwarsa dan kemasannya rusak," kata Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar modern dan tradisional Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, temuan ini masih dalam batas toleransi, tetapi pihaknya memberikan teguran kepada pengelola supermarket tersebut untuk segera menarik produk-produknya sudah tidak layak jual dan konsumsi.
Jika masih tetap menjualnya, maka tindakan tegas sudah pasti akan dilakukan Pemkot Sukabumi seperti penutupan atau pencabutan izin usaha pasar modern itu, katanya lagi.
Tim Pengawas Pangan setempat juga sudah mengambil beberapa contoh makanan di pasar tradisional yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.
Menurut dia, mendekati lebaran ini pengawasan terhadap peredaran, distribusi dan persediaan pangan terus diperketat untuk antisipasi adanya pangan mengandung zat berbahaya beredar, kemacetan pasokan dan aksi penimbunan.
"Secara rutin pengawasan kami lakukan tidak hanya saat Ramadan sampai Idulfitri saja, tertapi hari biasa pun pemeriksaan tetap dilakukan. Namun bedanya pada bulan suci ini permintaan melonjak drastis," kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Ritanenny mengatakan petugas Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Sukabumi tengah melakukan penelitian terhadap beberapa contoh makanan seperti mi, kolang-kaling, agar-agar, dan bumbu dapur yang sudah dalam bentuk jadi dan lain-lainnya.
Jika hasilnya mengandung zat kimia berbahaya seperti pengawet, perwarna pakaian, boraks dan lain-lain, pihaknya akan langsung mendatangi kembali penjualnya untuk mencari tahu lokasi produksinya.
"Kami tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang melakukan kecurangan dan menggunakan zat berbahaya bagi kesehatan dalam memproduksi makanan," katanya pula.(ant/*)