Sekda Karawang : masih kekurangan tenaga harian lepas
Karawang l lingkarkonsumen.com - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membolehkan perekrutan tenaga harian lepas di setiap organisasi perangkat daerah, karena pemkab masih kekurangan pegawai negeri sipil."Saat ini Pemkab Karawang masih kekurangan 18 ribu pegawai negeri sipil untuk menjalankan roda pemerintahan," kata Sekretaris Daerah setempat Teddy Rusfendi Sutisna, di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, jumlah pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang idealnya mencapai 32 orang. Tapi kini baru ada 14 ribu aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang.
Atas hal tersebut, Sekda membiarkan setiap organisasi perangkat daerah di lingkungan pemkab merekrut tenaga harian lepas, asalkan bertanggungjawab menyisihkan anggarannya untuk honor tenaga harian lepas itu.
"Kekurangan pegawai ini kita siasati dengan merekrut tenaga harian lepas di masing-masing organisasi perangkat daerah. Tapi tenaga harian lepas ini sifatnya hanya sementara masa bekerjanya, sesuai dengan kebutuhan," kata dia.
Dalam ketentuannya, tenaga harian lepas dibutuhkan berdasarkan kontrak kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah. Tujuannya ialah untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan pembangunan.
"Jadi jika kegiatan sudah selesai, maka kontrak tenaga harian lepas itu otomatis diputus, namun bisa rekrut lagi untuk kegiatan lainnya," katanya.
Pemkab Karawang sendiri hanya mendapat jatah 200 aparatur sipil negara setiap tahun. Penerimaan aparatur sipil negara dengan kebutuhan tidak sebanding, sehingga pemkab terpaksa mempekerjakan tenaga harian lepas.
Meski membutuhkan jasa tenaga harian lepas, Pemkab Karawang tidak mengalokasikan anggaran honor untuk mereka dalam APBD. Pemkab menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing organisasi perangkat daerah agar menyisihkan anggarannya untuk honor tenaga harian lepas.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, perekrutan tenaga harian lepas di sejumlah organisasi perangkat daerah hanya dikhususkan untuk keluarga, kerabat dan saudara pejabat pemkab.
Dalam melakukan perekrutan tenaga harian lepas, itu dilakukan secara rahasia. Organisasi perangkat daerah yang merekrut tenaga harian lepas itu tidak menyampaikan pengumuman secara terbuka, tapi hanya disampaikan dari mulut ke mulut di kalangan pejabat pemkab.
Hal lainnya, kontrak tenaga harian lepas di sejumlah organisasi perangkat daerah tidak dilakukan sesuai dengan kebutuhan yang sifatnya insidentil. Tapi dilakukan selama setahun. Padahal dalam ketentuannya, tenaga harian lepas hanya bisa direkrut jika dibutuhkan tenaga untuk kegiatan tertentu.(ant/win).