Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Bus Plat Merah Wajib Uji KIR

Bus Plat Merah Wajib Uji KIR

Bogor l lingkarkonsumen.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat Eddy Wardani mengimbau kendaraan bus plat merah milik instansi pemerintahan juga melakukan pengujian kendaraan bermotor (KIR) demi keselamatan bersama. 

"Ini ada miskomunikasi mobil plat merah banyak tidak ada KIR-nya, jadi dimohonkan meskipun bus plat merah tetap uji KIR karena itu merupakan kelayakkan kendaraan," kata dia disela-sela razia gabungan Kepolisian Resor (Polres) Bogor dan Dishub Kabupaten Bogor di Rest area Gadog km 45 Tol Jagorawi Bogor, Sabtu.

Menurutnya meski dari hasil razia persentase bus pariwisata lebih banyak melanggar uji kelayakkan kendaraan sekitar dua persen diantaranya adalah mobil plat merah. 

Dari pukul 8.00 WIB hingga 10.00 WIB razia dilakukan, sedikitnya 20 dari 120 bus mengalami tilang KIR dan masalah teknis lainnya oleh Dishub.

Eddy menegaskan tidak akan membeda-bedakan kendaraan yang melanggar baik kendaraan operasional instansi pemerintahan ataupun umum dalam penilangan administasi kendaraan ataupun kendala teknis fisik kendaraan. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dishub Kabupaten Bogor Bisma Wisuda menambahkan dalam operasi kali ini, tim gabungan berhasil menemukan tiga kendaraan yang diduga mengalami rem blong. 

Kendaraan tersebut beserta kendaraan lain yang mengalami masalah teknis segera diberhentikan perjalanannya dan putar balik ke tujuan asal. 

Sementara itu, Direktur Jendral Pembinaan Keselamatan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Eddi menegaskan telah adanya Surat Edaran (SE)Kemenhub sejak tahun 2015 tentang wajib uji kelayakkan kendaraan instansi atau kementrian dan perusahaan tentang uji KIR. 

"ke depan kami akan perketat lagi ke dinas akan kami periksa dan berikan surat edaran lagi", " tegasnya. 

Eddi mengatakan tidak boleh ada diskriminasi terhadap setiap kendaraan yang seharusnya mengalami pemeriksaan. 

Termasuk mobil patroli Dinas Perhubungan, SatpolPP dan Kepolisian menurutnya harus dilakukan uji KIR karena sama bisa membahayakan lalu lintas jika dalam kondisi kurang baik.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor AKP Hasby Ristama juga menambahkan kepolisian beserta Kemenhub dan Dishub Kabuupten Bogor berkomitmen melakukan tindakkan prepentif.

Sedangkan yang terlalu berisiko secara kelayakkan fisik, kata dia pihaknya sudah mengamankan sementara bus di pos laka unit Ciawi untuk memastikan kondisi aman hingga kendaraan balik ke tempat asal.(ant/*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.