SMS fainance tidak hiraukan himbauan berwajib
Karawang l lingkarkonsumen.com – Maraknya himbauan yang dilakukan pihak Kepolisian RI tentang larangan perusahaan pembiayaan leasing menggunakan pihak debt collector dalam perampasan kendaraan hanya isapan jempol.
Hal tersebut masih saja terjadi pada konsumen Fainance SMS Cabang Karawang Asep (32), dimana kendaraan yang sedang dibawanya dihadang oleh 6 orang debt collector suruhan SMS Fainance, dan memaksanya untuk membawa mobil yang dikendarai untuk diatarkan ke kantor SMS yang berada perkantoran Galuh Mas Telukjambe Karawang, ungkapnya.
Asep dipaksa untuk menandatangani penyerahan kendaraan roda empat walau sudah dikatakan bahwa kendaraan tersebut bukan miliknya, kendaraan itu punya saudara yang saya pinjam ujar Asep pada lingkarkonsumen.com
Menurut Firman, kerabat korban mengutarakan terlalu beraninya pihak SMS Finance menggunakan jasa preman, padahal himbauan – himbauan perangi debt collector sudah disuarakan oleh pihak berwajib dimana mana, dipertegas dengan adanya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan
Para preman ini tidak dibekali legalitas penugasan, dan lebih jelasnya lagi melanggar ketentuan yang diatur dalam undang – undang fidusia, yang dimana dalam aturan tersebut mengatur secara jelas tekhnis penyitaan aset milik konsumen atau debitur. “ Papar Firman (24) rekan korban sebagai saksi dalam proses penyitaan unit tersebut.
Dimana pengakuan debt collector “ Saya hanya melaksanakan tugas dari pihak sms finance, dan saya baru dibayar 8 juta rupiah, sisanya tinggal 4 juta rupiah yang belum dibayarkan kepada team saya, dengan kesepakatan harga biaya jasa kami sebesar 12 jt rupiah, ucap Firman
Pihak korban membawa perkara ini kepada pihak Kepolisian Sektor Telukjambe Timur, pasalnya leasing bersihkeras apa yang dilakukan benar, hingga berita ini diturunkan keberadaan mobil masih diamankan di Mapolsek Telukjambe Timur untuk dilakukan tahap mediasi antara SMS dengan konsumen (ed)