18 Pasangan Mesum Kosan Terjaring Pol PP Karawang
Karawang l lingkarkonsumen.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, menjaring 18 pasangan mesum atau pasangan bukan suami isteri yang diduga berbuat tak senonoh di kamar kos-kosan.
"Sebanyak 18 pasangan itu tidak bisa menujukkan surat nikah saat terjaring operasi penyakit masyarakat yang telah kami lakukan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja setempat Asip Suhendar, di Karawang, Kamis.
Ia mengatakan, sebenarnya ada 48 orang yang terjaring dalam operasi itu. Saat dimintai bukti surat nikah, ada 18 pasangan yang tidak bisa menunjukkan surat nikah.
Mereka yang tidak bisa menunjukkan surat nikah langsung dijaring petugas. Sebab di dalam kamar kos-kosan mereka berbuat mesum atau "tidur bersama" layaknya pasangan suami isteri.
"Bahkan ada beberapa orang yang tidak bisa menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk)," katanya.
Dari pantauan di lapangan, dalam operasi tersebut petugas memeriksa satu per satu tempat kos-kosan yang tersebar di sejumlah titik sekitar Karawang.
Tempat kos-kosan yang dirazia di antaranya kos-kosan di sekitar Kelurahan Karangpawitan, Paracis, Bubulak dan Tanjung Pura.
Para penghuni kos-kosan yang bukan suami isteri langsung menunduk malu saat terkena operasi tersebut. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dengan menggunakan mobil patroli.
Pasangan mesum yang terjaring itu langsung didata dan jika nanti terjaring razia untuk yang kedua kalinya akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk menjalani pembinaan.
Operasi itu sendiri digelar Satpol PP Karawang atas dasar Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Kemananan dan Keindahan (K3).
"Selain itu, operasi ke tempat kos-kosan juga digelar karena banyaknya laporan masyarakat tentang dugaan tempat kos-kosan digunakan bertransaksi seksual," kata Asip.(ant/**)