Dampingi BPJS, Kejaksaan Negeri Karawang Selesaika Tunggakan Pembayaran
KarawanglLINGKAR KONSUMEN- Dampingi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil merealisasikan tunggakan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap 62 dari 77 perusahaan dengan nilai tunggakan tertagih mencapai Rp3,1 miliar.
Selain tunggakan, JPN Kejari Karawang juga berhasil memfasilitasi 25 dari 40 perusahaan untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kejaksaan selaku pengacara negara pada tahun 2016 lalu telah berhasil memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan untuk merealisasikan tunggakan pembayaran iuran sebesar 93 persen, terhadap 62 dari 77 perusahaan yang menunggak pembayaran," ungkap Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Karawang, Lia Pratiwi, SH., MH saat dihubungi, Senin (27/2).
Kasi Datun mengatakan, kerjasama yang dilakukan antara Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan dukungan dalam upaya penegakan hukum terhadap penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kita ikut berperan aktif dalam mensukseskan program pemerintah melalui Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional," kata Kasi Datun.
Kasi Datun juga menjelaskan, berdasarian rekapitulasi data yang diterima dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, saat ini jumlah peserta aktif yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan Karawang mencapai 1.795 dari 2.669 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja aktif yang sudah terdaftar sebanyak 217.859 orang.
"Informasinya masih ada sekitar 150 perusahaan yang berlokasi di Karawang tapi kepesertaannya masih terdaftar di luar Karawang. Kami selaku JPN bisa terus mewakili instansi terkait agar dapat menyelesaikan, khususnya memfasilitasi kepesertaan bagi perusahaan yang belum mendaftar, maupun merealisasikan tunggakan pembayaran iuran agar progres dari BPJS Ketenagakerjaan dapat tercapai," pungkas Kasi Datun.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Toto Suharto, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Karawang yang telah membantu dalam meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha untuk melaksanakan tertib administrasi dan mendorong para pelaku usaha menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita mengucapkan terima kasih atas kerjasama selama ini, terutama untuk Ibu Lia Pratiwi selaku Kasi Datun dan jajaran di kantor kejaksaan,' kata Toto.
Dirinya berharap, program perluasan cangkupan kepesertaan dan penegakan hukum pada program Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya di Kabupaten Karawang bisa tercapai sesuai target yang telah ditentukan.
“Dengan adanya MoU ini kita berharap kedepannya ada kesadaran dan kepatuhan para pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya, yaitu memberikan jaminan kesehatan kepada para pekerjanya,” pungkas Toto (**)