Bank Indonesia Meluncurkan Desain Uang Baru
Jakarta l LINGKAR
KONSUMEN - Presiden Republik Indonesia meresmikan
pengeluaran dan pengedaran 11 (sebelas) pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE)
2016, hari ini, 19 Desember 2016, di gedung Bank Indonesia, Jakarta. Peresmian
sekaligus menandai bahwa sebelas pecahan uang tersebut mulai berlaku,
dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Kesebelas uang Rupiah TE 2016 terdiri dari 7 (tujuh) pecahan uang
Rupiah kertas dan dan 4 (empat) pecahan uang Rupiah logam. Uang Rupiah kertas
terdiri dari pecahan Rp100.000 TE 2016, Rp50.000 TE 2016, Rp20.000 TE 2016,
Rp10.000 TE 2016, Rp5.000 TE 2016, Rp2.000 TE 2016 dan Rp1.000 TE 2016.
Sementara itu, untuk uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp1.000 TE 2016,
Rp500 TE 2016, Rp200 TE 2016 dan Rp100 TE 2016.
Peresmian pada hari ini bertepatan pula dengan peringatan Hari
Bela Negara. Sejalan dengan semangat bela negara, Uang Rupiah TE 2016
menampilkan dua belas gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian
depan uang Rupiah. Pencantuman gambar pahlawan tersebut merupakan bentuk
penghargaan atas jasa yang telah diberikan bagi negara Indonesia. Selain itu,
semangat kepahlawanan dan nilai-nilai patriotisme para pahlawan nasional
diharapkan dapat menjadi teladan, khususnya bagi generasi muda Indonesia.
Untuk lebih memperkenalkan keragaman seni, budaya, dan kekayaan
alam Indonesia, uang Rupiah kertas menampilkan pula gambar tari nusantara dan
pemandangan alam dari berbagai daerah di Indonesia. Keragaman dan keunikan alam
dan budaya yang ditampilkan dalam uang Rupiah diharapkan dapat semakin
membangkitkan kecintaan terhadap tanah air Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
(UU Mata Uang), Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah
NKRI. Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati
dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan demikian, sudah
menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang
Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI termasuk di daerah terpencil dan
daerah terluar Indonesia. Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya
sendiri diharapkan semakin mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri.
Pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah TE 2016 pun merupakan
salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Sesuai undang-undang, persiapan
pengeluaran uang Rupiah TE 2016 telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia
berkoordinasi dengan Pemerintah. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi
tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2016
tanggal 5 September 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai
Gambar Utama Pada Bagian Depan Uang Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.[fam]