Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Karawang Tangkap Garong Gas Masyarakat Miskin

Polres Karawang Tangkap Garong Gas Masyarakat Miskin

Polres Karawang, AKBP Aldi Subartono, tersangka dan barang bukti kejahatan berupa tabung gas dan 3 unit kendaraan.


Karawang
l lingkarkonsumen.com - Penyelewengan penggunaan LPG Subsidi 3 kilogram dibongkar Polres Karawang, modus pelaku menggarong gas masyarakat miskin dengan cara memindahkan isi gas subsidi kedalam tabung 12 kg [Non Subsidi], kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.1,2 miliar. Para pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp.60 miliar.

Kejahatan para pelaku adalah memindahkan isi 

LPG subsidi 3kg kedalam tabung gas non subsidi 12 kg, dimana para oknum yang seharusnya mendistribusikan kepada masyarakat miskin, mereka malah memindahkan isi gas ke tabung non subsidi, dengan meraup keuntungan berlipat ganda.


Perbuatan kejahatan yang menyebabkan kerugian negara dilakukan sejak tahun 2021sampai dengan tahun 2022, dengan hasil produksi sebanyak 39.000 tabung,  keuntungan pertabung 12kg sebesar Rp.76.000, ungkap Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers, Senin 12/9/ 2022 di Mapolres Karawang.


"Terbongkarnya kasus penyelewengan gas subsidi, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya aktivitas penyuntikan gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi di wilayah Klari, Karawang," ujar AKBP Aldi Subartono.


Atas informasi tersebut Polres Karawang menurunkan personil Satreskrim ke lokasi. "Dan saat diselidiki, ternyata benar adanya. Di sana ditemukan beberapa orang sedang melakukan aktivitas penyuntikan gas elpiji," lanjut Kapolres.


Selanjutnya, dari serangkaian proses penyidikan dan penyelidikan, empat orang diamankan sebagai tersangka. Mereka adalah pria berinisial BR yang merupakan pemilik, kemudian EP dan EK karyawan, serta SG warga Karawang Barat, pemilik pangkalan gas bersubsidi.


"Jadi modusnya, SG si pemilik pangkalan, yang seharusnya menjual atau mendistribusikan gas bersubsidi pada masyarakat penerima, malah menjual kepada tersangka BR, untuk kemudian disuntik atau dikonfersi ke tabung non subsidi atau 12 kg," ucap Kapolres.


Atas aksinya itu, terang Kapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI no 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.


Sementara barang bukti yang diamankan, diantaranya tiga unit mobil, [2 unit pick up dan 1 unit truk colt diesel atan nama Agen PT. Sinar Sadina Utama], 419 tabung gas 3 kg, 114 tabung 12 kg, 70 tabung 5,5 kg, uang, segel tabung gas, dan peralatan yang digunakan sebagai alat untuk memindahkan isi gas.




By : Man l Vic

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.