Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Menunggu Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Asuransi Bumiputera

Menunggu Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Asuransi Bumiputera


By Dr. Firman T Endipradja

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan menyebutkan, konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 

Sedangkan yang dimaksud Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.

Perlindungan Konsumen adalah perlindungan terhadap konsumen dengan cakupan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Perlindungan Konsumen menerapkan prinsip: a. transparansi; b. perlakuan yang adil; c. keandalan; d. kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen; dan e. penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa Konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. 

Sedangkan perlindungan konsumen menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Kasus skandal Asuransi Bumiputera belum menemukan titik temu hingga saat ini. Nasib konsumen terkatung-katung dan tidak ada kejelasan. 

Konsumen sudah dikecewakan oleh asuransi Bumiputera karena klaim asuransi jiwanya tidak kunjung mendapatkan kepastian kapan akan dicairkan. 

Padahal pengajuan konsumen sudah dari pertengahan tahun 2019, namun hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan mengenai kapan akan dibayarkan. Pertanyaannya, adakah sanksi dan dasar hukum bagi tuntutan konsumen terhadap perusahaan asuransi ini.

Apabila menyandarkan kasus ini ke UUPK, maka konsumen dapat menuntut perusahaan asuransi ini melalui pengadilan atau di luar pengadilan (melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK yang ada di hampir setiap kabupaten/kota). 

Ada tiga sanksi yang dapat diterapkan/dikenakan yakni sanksi perdata, pidana dan administrasi. Sanksi perdata yang berupa ganti rugi/kompensasi dan pidana berupa kurungan atau denda sesuai dengan ketentuan Pasal 19 jo. Pasal 62 UUPK. Kemudian sanksi administrasi tercantum dalam Pasal 63 (huruf f). 

Selain peraturan diatas, terhadap kasus ini dapat dikenakan ketentuan/peraturan berlapis lainnya, paling tidak yaitu UU OJK, UU Pelayanan Publik/UU Ombudsman, UU Asuransi, juga tentunya ketentuan yang ada dalam KUHPdt dan KUHPid (sebagai lex generalis). 

Peranan Ombudsman dalam turut menyelesaikan masalah ini sebenarnya cukup strategis, selain memeriksa perusahaan asuransi ini juga memeriksa otoritas yang memiliki tugas mengawasi pelaku usaha jasa keuangan.


*) Penulis Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI/Dosen Hukum Perlindungan Konsumen & Kebijakan Publik Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.