Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawa Gas Melon Tidak Ada Ijin Ditangkap Polisi

Bawa Gas Melon Tidak Ada Ijin Ditangkap Polisi

BB Diamankan di Polsek Lahat (photo Sripoku.com)

Lahat - lingkarkonsumen.com - Polsek Kota Lahat, Sumatera Selatan amankan mobil daihatsu grand max yang mengakut gas subsidi 3kg tidak memiliki ijin usaha angkutan gas, sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf b, Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Kendaraan pickup berwarna hitam dengan Nopol BG 1690 EC yang dikemudian oleh YA [57] ditangkap saat melintas dijalan lintas sumatera depan kantor Satlantas Polres Lahat, Sebtu [24/10/2020].


Petugas menduga pelaku melakukan pelanggaran tindak pidana, mengakut gas subsidi tidak memiliki ijin usaha angkutan segaiman diatur dalam undang-undang minyak dan gas bumi.


Keterangan Kapolres Lahat, AKBP Ahnad Gusti Hartono S.Ik melalui Kapolsek Kota Lahat Iptu Irsan mengungkapkan, berawal dari saat YA sedang melakukan pengangkutan gas LPG Subsidi 3kg, warna hijau milik dan bermerek Pertamina sebanyak 167 tabung, dilansir dari Sripoku.com, Senin [26|10|2020].


Dimana menurut pengakuan sopir bahwa dirinya hanya sebagai kurir yang mengakut gas pesanan tetangga, saat ini kasusnya sedang kami dalami, ujar Kapolsek, Minggu [25|10|2020].


By : Iman S.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.