Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Agen Seenaknya Pindahkan Kuota Gas Subsidi 3kg

Agen Seenaknya Pindahkan Kuota Gas Subsidi 3kg

Sekjen LPKSM Putra Siliwangi, Aan Sujana 
Karawang l lingkarkonsumen.com - Ditengah rencana pemerintah akan mencabut subsidi gas 3kg, dengan menggantikan bantuan uang langsung pada masyarakat pra sejahtera, usaha kecil dan mikro, Agen gas subsidi 3kg PT. PHJ dengan seenaknya memindah ribuan kuota gas subsidi ke wilayah kecamatan lain di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pemindahan kuota gas dilakukan setelah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap dua pangkalannya yang berlokasi di kelurahan Nagasari dan Karawang Kulon, kecamatan Karawang Barat oleh agen PT. PHJ keluar wilayah kecamatan lain ( Karawang Timur) ungkap Sekjen LPKSM Putra Siliwangi, Aan Sujana, Selasa (21/1/202).

Kejadian pemindahaan alokasi gas subsidi setelah agen melakukan PHU terhadap pangkalan milik Mimih yang berada di kelurahan Nagasari dengan kuota 2.040 tabung serta pangkalan H.E. Junaedi dengan kuota 1.820 tabung, dari kedua pangkalan tersebut jumlah kuota yang dialihkan sebanyak 3.840 tabung, pertanyaannya bila kuota dialihkan ke zona lain lantas jatah masyarakat yang berhak akan hilang, ujar Aan.

Alasan agen PT. PHJ melakukan PHU terhadap kedua pangkalan tersebut karena pangkalan telah menjual di atas HET yang telah ditentukan bupati Karawang sebesar Rp. 16.000 per tabung isi 3kg kepada masyarakat yang berhak, selain itu pangkalan tidak memiliki gudung yang layak untuk penyimpanan sebelum disalurkan, ujarnya.

Menurut Aan Sujana, bahwa agen melakukan PHU terhadap pangkalan itu haknya agen, yang menjadi pertanyaan kok bisa agen yang katanya sudah ijin dari pihak Pertamina memindah kuota ke lain wilayah kecamatan dan beda masyarakat penerima?

Menyikapi adanya keanehan dan dugaan pinyimpangan pendistribusian gas subsidi 3kg, pihaknya sebagai mitra pemerintah (LPKSM Putra Siliwangi) dan perlindungan konsumen akan melayangkan surat pengaduan kepada pihak PT. Pertamina dan Badan Pengawasan Keuangan (BPK).

Hal itu sudah menjadi kewajiban kami, sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2001 tentang Tugas Pokok LPKSM, ujar Aan Sujana.

By : Iman

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.