Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

Peritel Mulai Terapkan Larangan Gesek Ganda Kartu Debit dan Kredit

Peritel Mulai Terapkan Larangan Gesek Ganda Kartu Debit dan Kredit

Gambar Ilustrasi Mesin Gesek Tunai
Jakarta l lingkarkonsumen.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan mendukung dan menerapkan kebijakan Bank Indonesia terkait larangan mekanisme double swipe atau gesek ganda pada kartu kredit dan kartu debit saat transkasi di ritel modern.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, saat ini seluruh ritel anggota Aprindo sebanyak 35.000 ritel telah menjalankan kebijakan larangan double swipe pada saat transaksi.

"Aprindo pastikan gerai-gerai ritel modern yang di bawah Aprindo tidak melakukan double swipe kepada konsumen yang hendak membayar menggunakan kartu debit atau kartu kredit," ujar Roy saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/9/2017).

Saat ini metode pembayaran non tunai di ritel modern terbagi menjadi dua, yakni menggunakan kartu debit atau kredit dengan cara menggesek kartu di mesin electronic data capture (EDC) untuk pembayaran dan kasir melakukan input nomor kartu secara manual di mesin kasir.

"Proses itu untuk memvalidasi transaksi penjualan," jelasnya.

Kedua, dengan menggesek kartu pada EDC, namun kasir tidak lagi melakukan input apapun di mesin kasir.

Roy memastikan, penggunaan kartu debit maupun kartu kredit pada saat transkasi pembayaran di toko ritel tidak ada kebocoran maupun pengambilan data konsumen oleh ritel modern.

Saat ini metode pembayaran non tunai di ritel modern terbagi menjadi dua, yakni menggunakan kartu debit atau kredit dengan cara menggesek kartu di mesin electronic data capture (EDC) untuk pembayaran dan kasir melakukan input nomor kartu secara manual di mesin kasir.

Dengan demikian, Roy meminta kepada seluruh anggota Aprindo untuk bekerja sama mendukung sosialisasi aturan tersebut untuk menciptakan transaksi yang aman dan nyaman bagi konsumen.

"Kami juga mengharapkan peran aktif konsumen untuk memberikan masukan atau koreksi jika masih menemukan mekanisme transaksi pembayaran double swipe di gerai anggota ritel Aprindo," papar Roy.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai.

Adapun aturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Pada Pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.(**)





Sumber : Kompas.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.