Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

MK Tunda Sidang Kewenangan BPSK

MK Tunda Sidang Kewenangan BPSK

Jakarta l lingkarkonsumen.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Kamis (4/5). Penundaan tersebut akibat dari tidak hadirnya pihak Pemerintah dan DPR, maupun Ahli Pemohon yang semula diagendakan pada sidang tersebut.
“Karena wakil Pemerintah dan wakil DPR, maupun Ahli Pemohon tidak hadir untuk menyampaikan keterangan, maka kami akan menunda sidang ini. Sidang selanjutnya akan digelar pada 17 Mei mendatang,” kata Ketua MK Arief Hidayat kepada para pihak yang hadir dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XV/2017.
Pada kesempatan itu, Pemohon mengatakan akan menghadirkan satu Ahli Pemohon dan dua Saksi Pemohon untuk sidang mendatang. Namun untuk jam sidang, karena satu dan lain hal, mereka meminta kelonggaran waktu sidang pukul 14.00. Setelah melakukan pembicaraan dengan Panitera MK, Majelis Hakim menyetujui permintaan Pemohon.
“Baik sidang pada 17 Mei mendatang akan digelar pada pukul 14.00. Dengan demikian sidang ditutup,” ujar Arief didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Sebelumnya, Pemohon yakni Suhaellah, Reni Setiawati, Susi Marfia sebagai anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sukabumi menilai Lampiran UU Pemda pada angka romawi I, huruf DD, nomor 5 tidak jelas, dan bersifat multitafsir. Menurut Pemohon, BPSK lebih memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Khususnya masyarakat yang berkapasitas sebagai konsumen dalam memakai, menggunakan dan atau memanfaatkan barang dan jasa yang beredar di masyarakat, dalam hal barang dan jasa yang beredar itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran BPSK, ungkap Pemohon, dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang tersebut, negara telah mengamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk BPSK di daerah tingkat kabupaten atau kota. Tujuan pembentukan BPSK, sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional.
Dijelaskan Pemohon, sejak berlakunya UU Pemda dalam lampirannya pada angka romawi I, huruf DD, nomor 5 khusus mengenai “Pelaksanaan Perlindungan Konsumen” telah ditafsirkan termasuk didalamnya bahwa penganggaran pelaksanaan tugas BPSK diambilalih pemerintah daerah provinsi.
Akibat pengambilalihan kewenangan tersebut, keadaan BPSK Kabupaten Sukabumi untuk lebih melayani masyarakat Kabupaten Sukabumi sampai ke pelosok-pelosok desa tidak dapat dilaksanakan lagi. Sehingga pelayanan hukum yang diidamkan masyarakat dan selama ini diberikan kepada masyarakat menjadi terhenti.
Oleh karena itu, Pemohon meminta MK menyatakan Lampiran UU Pemda pada I huruf DD Nomor 5 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen, yakni BPSK termasuk penganggarannya, adalah kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dan kewenangan pemerintah daerah provinsi khusus untuk Provinsi DKI Jakarta.
Sumber : Newswire. Id 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.