Berita Terbaru
Live
wb_sunny

Breaking News

HUT ke-81 RI: Kemerdekaan Harus Dimaknai dengan Kesadaran dan Keberanian Memperjuangkan Hak Konsumen

HUT ke-81 RI: Kemerdekaan Harus Dimaknai dengan Kesadaran dan Keberanian Memperjuangkan Hak Konsumen

SAMARINDA l lingkarkonsumen.com -
Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak semestinya berhenti pada seremoni dan slogan. Kemerdekaan juga harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk melalui keberanian masyarakat memahami, memperjuangkan, dan mendapatkan perlindungan atas hak-haknya sebagai konsumen.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda, H. Syarkawi D., S.H., M.M., C.Med., usai menjalankan amanah melakukan mediasi antara konsumen dan pelaku usaha, dalam hal ini PLN, Rabu (12/8/2026).

Kepada awak media Lingkar Konsumen, Syarkawi menyampaikan ucapan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 sekaligus mengajak masyarakat agar menjadikan momentum kemerdekaan sebagai titik penguatan kesadaran hukum konsumen.

Menurutnya, kemerdekaan tidak hanya berarti terbebas dari penjajahan, tetapi juga membangun masyarakat yang sadar hukum, mandiri, kritis, dan berani memperjuangkan hak secara bertanggung jawab.

“Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat tidak pernah lepas dari aktivitas konsumsi, baik ketika membeli barang maupun menggunakan jasa. Karena itu, memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen bukan pilihan, tetapi kebutuhan,” tegas Syarkawi.

Ia menjelaskan, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang maupun jasa yang digunakan, mendapatkan keamanan dan kenyamanan, serta memperoleh perlindungan ketika mengalami kerugian.

Namun, kata dia, hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban. Konsumen harus beritikad baik, membaca informasi dan petunjuk penggunaan, menaati ketentuan yang berlaku, serta memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan.

Jangan Diam Ketika Dirugikan
Syarkawi mengingatkan masyarakat agar tidak memilih diam ketika menghadapi persoalan atau merasa dirugikan oleh pelaku usaha.
Menurutnya, sengketa konsumen harus ditempatkan sebagai persoalan hukum yang memiliki mekanisme penyelesaian. Masyarakat tidak perlu takut menyampaikan pengaduan sepanjang dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

“Kalau masyarakat dirugikan dalam transaksi barang maupun jasa, jangan hanya diam. Pahami haknya dan ketahui ke mana harus mengadu. Persoalan konsumen memiliki jalur penyelesaian yang harus dimanfaatkan,” ujarnya.

BPSK Samarinda, lanjutnya, merupakan salah satu lembaga yang dapat menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi sekaligus menyelesaikan sengketa konsumen melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan dapat mengakses sikomeng.kaltimprov.go.id atau mendatangi Kantor Dinas Perdagangan, Jalan MT. Haryono No. 45, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75243, Lantai 3 Ruang PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga).

Konsumen Cerdas, Pelaku Usaha Sehat 
Syarkawi berharap peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum memperkuat kesadaran hukum dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.

Menurutnya, hubungan transaksi yang sehat tidak akan lahir apabila salah satu pihak mengabaikan hak pihak lainnya. Konsumen harus cerdas dan kritis, sementara pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usahanya secara jujur, bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.

“Indonesia yang merdeka harus melahirkan masyarakat yang berdaulat atas haknya, termasuk hak sebagai konsumen. Konsumen harus berani bersuara, tetapi juga memahami kewajibannya. Pelaku usaha pun harus menghormati hak konsumen,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat Samarinda mengisi kemerdekaan dengan meningkatkan literasi hukum dan tidak ragu menggunakan lembaga penyelesaian sengketa yang tersedia ketika menghadapi persoalan konsumen.

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Mari isi kemerdekaan dengan menjadi konsumen yang cerdas, kritis, berani memperjuangkan hak, sekaligus memahami kewajiban. Jangan takut mengadu ketika hak konsumen dirugikan. Ketahui haknya, pahami hukumnya, dan gunakan jalur penyelesaian yang tersedia,” pungkas Syarkawi. (**)





Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post